Taliwang, – Noto Karyono, S.Pi, M.Si selaku ketua Tim seleksi kerja sama daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengakui, jika masih dibuka kesempatan bagi perusahaan, kelompok atau komponen yang berminat untuk mengajukan dokumen penawaran terhadap rencana pengelolaan pabrik pupuk organik yang berada di Kecamatan Poto Tano.
“Sesuai jadwal dan tahapan yang telah kami umumkan, jika Senin 14/10 (hari ini, red) adalah batas terakhir pengajuan penawaran dalam bentuk dokumen atau pemasukan dokumen pemilihan yang disampaikan dengan menggunakan amplop tertutup,” tegasnya.
Masih keterangan Noto sapaan akrabnya, tahapan yanga akan langsung dilaksanakan adalah pembukaan dokumen pemilihan yang dilanjutkan dengan penelitian kualifikasi. Setelah tahapan itu rampung maka akan berlanjut pada pemanggilan calon mitra yang lulus kualifikasi dan pelaksanaan tender dan pengusulan calon mitra. “Proses memang tidak membutuhkan waktu yang lama, jadi dalam pekan ini sudah tuntas semua tahapannya,” lanjutnya.
Noto yang juga sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membeberkan, sejak dibuka untuk mulai dilakukan pendaftaran, pihaknya telah menerima dokumen pemilihan dari tiga calon mitra, masing-masing, CV. Ratu Kencana, KSU Pariri dan FK-UMKM. “Sesuai syarat dan ketentuan bahwa proses akan berlanjut jika pendaftaran sudah mencapai 3 calon mitra atau Badan Hukum/Badan Usaha yang memiliki kemampuan keuangan dan keahlian teknis di bidang terkait pabrik pupuk organic,” tegasnya.
Sebagai informasi, kerjasama daerah yang sedang proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah, lebih khusus tender yang dibuka sekarang adalah kerjasama daerah dengan pihak ketiga, dimana akan ada usaha bersama yang dilakukan daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Dalam PP 28 juga menegaskan bahwa yang dapat dijadikan mitra kerjasama adalah, perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pada pasal 15 menguraikan tentang bentuk kerjasama bisa dalam penyediaan pelayanan publik, kerjasama dalam pengelolaan asset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah, kerjasama investasi dan kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan aturan. **