Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), telah melayangkan surat resmi kepada PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), untuk meminta data terkait karyawan yang masuk dalam alert list (waspada) dan pencari kerja yang dinyatakan black list atau tidak akan direkrut sebagai karyawan.
“Sampai sekarang perusahaan belum juga menjawab surat yang dilayangkan beberapa waktu lalu, sehingga ada kemungkinan Disnakertrans akan kembali melayangkan surat serupa untuk mendesak penyerahaan data yang dibutuhkan tersebut,” tegas Tohirudin, SH selaku Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan pada Disnakertrans KSB, saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya, kamis 17/10 kemarin.
Disampaikan Tohir sapaan akrabnya, data terkait karyawan yang masuk status Alert List harus dimiliki Disnakertrans KSB, agar bisa mengetahui apa yang menjadi kesalahan sampai mendapatkan peringatan tersebut, termasuk status yang dikenakan itu berlaku berapa lama. “Jangan sampai status alert list berlaku selama berada dalam lingkungan kerja, sementara karyawan dimaksud sudah merubah prilaku kerja,” tandasnya.
Hal yang sama juga atas status Black List terhadap mantan karyawan atau pencari kerja, jadi perusahaan harus menyerahkan data yang dinyatakan larangan tersebut, sehingga pemerintah KSB melalui Disnakertrans bisa meminta yang bersangkutan untuk tidak mengikuti seleksi lowongan kerja, “Kasian juga kalau ikut seleksi yang nantinya tidak akan direkrut juga lantaran status black list, jadi harus dari awal untuk diingatkan sehingga tidak menghabiskan waktu dan biaya bagi yang bersangkutan,” tuturnya.
Hal penting lainnya, perusahaan harus menetapkan batas waktu penerapan black list maupun alert list terhadap pekerja, jadi yang bersangkutan bisa menjadikan kesalahan sebagai pengalaman yang tidak akan dilakukan lagi. “Kami butuh data untuk mengetahui berapa dan siapa saja karyawan yang masuk dalam status aler dan black list,” ungkapnya.
Sebagai catatan penting yang perlu diketahui oleh managemen perusahaan, surat yang dilayangkan Disnakertrans adalah permintaan secara resmi yang harus direspon serius. Dalam beberapa hari ini akan ditunggu keseriusan perusahaan. Jika tidak juga dibalas dengan memberikan data yang merupakan kewajiban perusahaan, dipastikan akan kembali dilayangkan surat serupa. “Kami minta kerjasama perusahaan terkait dengan data dimaksud, sehingga bisa memberikan keterangan kepada para karyawan yang mendapat status tersebut, termasuk menjadi upaya dalam membantunya,” tegasnya. **