Taliwang, – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa Barat (DKP-KSB) menggelar sosialisasi sertifikasi registrasi produk dalam usaha kecil Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) kemasan berlabel. Kegiatan yang menghadirkan nasa sumber dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipusatkan di Aula Hotel Andi Graha pada Senin 28/10 kemarin.
Amiruddin, MM selaku kabid konsumsi dan keamanan pangan pada DKP KSB pada kesempatan itu mengatakan, peningkatan daya saing produk pertanian dapat dilakukan melalui mekanisme penjaminan mutu dan keamanan pangan. Bentuk jaminan mutu produk hasil pertanian adalah sertifikat jaminan mutu dan atau label yang menyatakan kesesuaian produk terhadap standar atau persyaratan teknis minimal.
Penerapan jaminan mutu merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pengakuan formal terkait dengan jaminan mutu yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat. Sertifikat menjadi alat bukti penerapan sistem manajemen mutu dan dapat menjadi jaminan keberterimaan pangan baik di pasar domestik maupun internasional.
Dalam upaya menyediakan PSAT yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi, pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2018 tentang PSAT. “PSAT adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung atau menjadi bahan baku pengolahan pangan,” katanya.
Dikesempatan itu Amir sapaan akrabnya juga mengatakan, registrasi PSAT merupakan salah satu penjaminan bahwa produk pertanian telah dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Untuk produk dalam negeri, produk pertanian akan memperoleh nomor registrasi PD (Produk Dalam). Tujuan adanya Registrasi PSAT untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
Disampaikan juga bahwa registrasi dan sertifikasi untuk Produk Pangan Segar yang beredar di masyarakat, maka tidak akan ada lagi kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Karena semuanya telah mendapat jaminan mutu dan keamanan pangan. Apabila terjadi sesuatu maka pemerintah mudah untuk melacak dan melakukan penelusuran kemungkinan terjadinya penyimpangan mutu maupun keamanan pangan dari hulu hingga hilir.
Sementara Ir I Gusti Lanang M.Si selaku nara sumber menyampaikan tentang tantangan yang sering dihadapi, diantaranya, pelaku usaha PSAT masih menganggap buah, sayur dan beras kemasan yang diproduksi masih aman, pelaku usaha terkadang cuek terhadap potensi hasil produksi kemasan, produk olahan bertentangan dengan aturan Permentan 53, termasuk kurang modal untuk mendukung aplikasi. **