Taliwang, – Tim seleksi kerja sama daerah mengusulkan KSU Pariri Jereweh sebagai pemenang pada tahapan seleksi pengelola pabrik pupuk organik yang berada di Kecamatan Poto Tano, namun untuk penetapan tetap menunggu keputusan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “Semua tahapan sudah selesai jadi tinggal menunggu penetapan melalui keputusan oleh pimpinan daerah,” kata Noto Karyono, S.Pi, M.Si selaku ketua tim seleksi kerjasama daerah.
Masih keterangan Noto sapaan akrabnya, tahapan yang disiapkan sambil menunggu penetapan calon pengelola adalah, penyusunan draf Memorandum of Undestanding (MoU) yang akan ditanda tangani antara pemerintah KSB dengan pihak mitra yang diberikan kepercayaan. “Setelah ada surat keputusan Bupati tentang penetapan pengelola, maka tim seleksi akan mengundang pihak mitra untuk membahas bentuk kerjasama, sehingga pihak mitra bisa mendapatkan keuntungan dari pengelolaan pabrik dimaksud dan pemerintah KSB sebagai pemilik juga mendapat hal yang sama,” lanjutnya.
Noto yang juga sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan, jika kerjasama yang dibangun nanti bukan hanya berbicara sektor ekonomi atau keuntungan para pihak, tetapi juga akan dipastikan soal tenaga kerja. “Dalam MoU akan diperkuat soal tenaga kerja, dimana pihak mitra wajib untuk memperioritaskan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Dikesempatan itu Noto juga mengaku, semangat besar pemerintah KSB membuka kerjasama daerah untuk pengelola pupuk organik lantaran cukup banyak kebutuhan pupuk organik, namun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku leading sektor kesulitan mendapatkannya, sehingga dengan beroperasinya pabrik pupuk organik, maka terpenuhi kebutuhan dan OPD diminta langsung mengikat kerjasama dengan pengelola pabrik tersebut.
Sebagai informasi, kerjasama daerah yang sedang proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah, lebih khusus tender yang dibuka sekarang adalah kerjasama daerah dengan pihak ketiga, dimana akan ada usaha bersama yang dilakukan daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Dalam PP 28 juga menegaskan bahwa yang dapat dijadikan mitra kerjasama adalah, perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pada pasal 15 menguraikan tentang bentuk kerjasama bisa dalam penyediaan pelayanan publik, kerjasama dalam pengelolaan asset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah, kerjasama investasi dan kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan aturan. **