Taliwang, – Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sangat serius untuk melakukan pembuktian atas dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) terhadap program bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) yang dibiaya Kementerian Sosial (Kemensos) khusus wilayah Desa Labuan Lalar.
“Unit Tipikor Satreskrim sudah mulai memeriksa saksi terhadap kasus RS-RTLH, namun untuk hari pertama baru 6 orang dari 20 orang penerima program,” aku Kapolres KSB melalui Kasat Reskrim, AKP Muhaemin, SH., S.IK, pada Senin 4/11 kemarin.
Lantaran masih dalam pemeriksaan saksi, Muhaemin belum bisa memberikan kepastian bahwa dugaan dimaksud memang benar ada pungli yang dilakukan, jadi dirinya meminta kepada masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada Polres KSB melakukan pembuktian. “Percayakan pada kami bahwa kasus itu akan diungkap kebenarannya. Jika nanti ditemukan bukti pidananya akan langsung ditindaklanjuti,” janjinya.
Dikesempatan itu Muhaemin mengakui bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan saksi, namun belum bisa dipastikan untuk waktunya, lantaran pihaknya harus mendapatkan waktu bagi yang akan diperiksa tersebut. “Tunggu aja bahwa kami akan mendalami secara serius dugaan tersebut,” lanjutnya.
Sebagai informasi, dugaan adanya pungli itu sendiri berawal dari keberatan dari penerima prgram, dimana anggaran yang disiapkan Kemensos sebesar Rp. 15 juta, namun penerima bantuan hanya mendapatkan total anggaran dalam bentuk material sebesar Rp. 12 juta, sementara sisanya dianggap sebagai biaya administrasi dan ongkos tukang. **