Taliwang, – Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk nelayan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebanyak 798 orang. Jumlah itu sendiri lebih banyak dari tahun sebelumnya. “Kartu asuransi itu sedang dalam proses pendistribusian,” kata Ir H Mansyur Sofyan, MM selaku kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) KSB.
Masih keterangan H Mansyur sapaannya, tanggungan asuransi itu sendiri berlaku mulai Agustus 2019 sampai pada tahun 2020 dengan bulan yang sama. “Program bantuan premi pernah dilaksanakan pemerintah pusat, namun sempat terhenti dan sekarang dimulai lagi dan kita mendapat kouta yang cukup banyak,” lanjutnya.
Dikesempatan itu diakui bahwa program BPAN belum bisa menyasar semua nelayan di KSB. Berdasarkan data terakhir, jumlah nelayan KBS berjumlah 2019 jiwa. Selanjutnya, program BPAN mensyaratkan nelayan penerima batuan merupakan nelayan yang belum pernah menerima program asuransi sebelumnya, dengan demikian ia menyimpulkan asuransi ini sudah menyasar lebih dari 50 persen nelayan yang ada di KSB sejak pertama di galakkan.
Masih keterangan H Mansyur, nelayan yang memiliki kartu asuransi itu mendapat pertanggungan terhadap keselamatan jiwa. Sehingga diharapkan kepada yang tidak masuk dalam program BPAN agar mau diri melalui program asuransi nelayan swadaya atau mandiri. Jumlah premi yang harus dibayar nelayan tanpa subsidi dari pemeritah adalah Rp. 140 ribu per tahun dengan nilai manfaat yang bisa di claim tergantung kecelakan yang dialami nelayan. Dimana resiko akibat kecelakaan pada saat melakukan aktifitas penangkapan ikan yang mengakibatkan kematian sebesar Rp. 200 juta. “Kita akan terus megupayakan untuk sisa nelayan yang belum menerima bantuan agar tahun 2020 nanti bisa mendapatkan asuransi,” tuturnya.
Masih keterangan Mansyur, Syarat nelayan penerima bantuan asuransi nelayan adalah nelayan kecil dan nelayan tradisional, memiliki kartu anggota nelayan selanjutnya sekarang bernama KUSUKA, berusia maksimal 65 tahun, tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang, menggunakan kapal maksimal 10GT dan tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari manapun. “Sembari kami juga terus berupaya melakukan pemutakhiran data nelayan,” ungkapnya. **