Brang Ene, – Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat (Dinsos KSB) melalui bidang rehabilitasi social, melaksanakan Kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) 2019 dengan tema Inovasi Inklusi, disabilitasi Uggul. Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember. Kegiatan dilaksanakan dihalaman depan kantor Camat Brang Ene pada Senin 9/12 kemarin.
“Maksud dari kegiatan UPSK adalah untuk meningkatkan dan memperluas jangkauan pemberian pelayanan sosial secara merata serta adil kepada para penyandang disabilitas,” kata dr H Syaifuddin selaku kepala Dinsos KSB pada saat acara yang didampingi Muhammad Fauzi selaku sekretaris dinas.
Lanjutnya, selain untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas oleh dokter dan perawat kesehatan, kegiatan juga untuk memberikan pelayanan konseling kondisi mental dan fisik penyandang disabilitas oleh psikolog, serta melakukan pendekteksian dini konsultasi dan rekomendasi penanganan permasalahan serta penyebaran informasi tentang sistem sumber pelayanan sosial yang dapat diakses penyandang.
Masih keterangan H Syaifuddin, sasaran kegiatan adalah penyandang disabilitas dan lanjut usia non potensial. Hari ini kami melayani 175 orang. Kalau ada mobil operasioanl UPSK jangkauan kami akan lebih banyak lagi karena banyak mereka yang terbatas bergeraknya, terkait juga dengan akses yang lumayan jauh dari tempat tinggal mereka.
H Syaifuddin mengakui jangkauan dinsos terbatas karena terkendala tidak adanya mobil operasional UPSK. Terakait hal tersebut, Ia berharap segera mendapatkan solusi agar semuadisabilitas di KSB bisa dilayani.
Muhammad Fauzi pada kesempatan itu menambahkan, kegiatan ini juga mendorong dan merangsang partisipasi masyarakat agar bersedia berperan aktif dalam menyelenggarakan upaya penyelenggaraan upaya penanganan penyendang disabilitas. Dalam pelaksanaan ini, Dinsos bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Dokter, perawat dan Bidan yang ada di kecamatan setempat dan bekerjasama dengan Psikiater dari rumah sakit Umum Asy-Syifa.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah agar penyandang disabilitas lebih mandiri dan membuka diri atau lebih inklusif dalam lingkungan sosial maupun keluarga tentang memperhatikan kesehatan, meningkatkan kepercayaan diri dan dapat melakukan hal yang bermanfaat bagi penyandang disabilitas. “Kegiatan ini sudah kita laksanakan pada 5 kecamatan dan berlanjut sampai semuanya tuntas,” ungkapnya.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut adalah UU NO 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas, Perpres No 75 tahun 2015 tentang rencana aksi nasional Hak Asasi Manusia termasuk kelompok rentan dan disabilitas dan Undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.
Untuk KSB sendiri, saat ini DPRD juga sudah mengatur hal-hal tersebut yaitu melalui Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. “Untuk memastikan penyadang disabilitas memperoleh hak-haknya kami di DPRD menginisiasi hal tersebut. Saat ini raperda tentang perlndungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam tahap uji publik dan sosialisasi bersama dengan 6 raperda lainnya dimana 6 inisiasi dari kami dan 1 dari pemerintah daerah,” kata Merliza,S.Sos., MM selaku Wakil Ketua DPRD KSB. **