Taliwang, – Usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan diterapkan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebesar Rp. 2, 247, namun usulan itu tidak diterima pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), lantaran persentase kenaikan tidak mencapai 8,51 persen sesuai edaran kementerian tenaga kerja, jadi UMK KSB seharusnya diusulkan sebesar Rp. 2,278.710.
“Memang benar pemerintah provinsi meminta agar tambahan besaran UMK 2020 sebesar 8,51 persen, sehingga nominalnya sekitar Rp. 2,278 juta, jadi ada selisih antara usulan pemerintah KSB dengan rencana pemerintah provinsi,” kata Ir H Muslimin HMY, M.Si selaku kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, saat dikonfirmasi media ini, Selasa 17/12 kemarin.
Disampaikan H Muslimin, pemerintah provinsi memang memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak usulan dari Kabupaten terkait UMK. “Provinsi yang menetapkan besaran UMK jadi ada kewenangan untuk melakukan revisi atau merubah besaran UMK,” lanjutnya.
Diakui juga bahwa atas rencana provinsi untuk menambah nominal telah disampaikan kepada pemerintah KSB melalui rapat beberapa waktu lalu. “Kemungkinan, besaran UMK 2020 tidak sesuai usulan pemerintah KSB atau lebih tinggi, jadi tetap kita menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB,” tuturnya.
Sementara Tohirudin, SH selaku kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan pada Disnakertrans yang dikonfirmasi melalui selularnya menegaskan, jika dalam SK Gubernur nanti berbeda dari usulan dari pemerintah KSB, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan sosialisasi kepada semua perusahaan. “Sekarang saja kami sudah lakukan komunikasi dan informasi awal tentang adanya perbedaan rencana besar UMK,” akunya.
Dikesempatan itu Tohir sapaan akrabnya berharap agar SK tentang penetapan besar UMK dapat segera ditanda tangani oleh Gubernur NTB. “Kami tidak ingin perusahaan beralasan terlambat menerima salinan SK, sehingga pada awla tahun tidak dapat menerapkan UMK sesuai penetapannya,” tandasnya. **