Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), akan menyiapkan calon kepala sekolah (Cakep) melalui proses pendidikan dan pelatihan (Diklat). Targetnya, 120 orang guru dari semua jenjang pendidikan, dimana tiap jenjang diupayakan ada 40 orang.
Hermanto S.Pd, MM selaku kabid pembinaan guru dan tenaga kependidikan (GTK) pada Dikpora KSB menyampaikan, sekarang ini baru ada 27 orang yang sudah dinyatakan siap mengikuti Diklat Cakep, dimana mereka yang dinyatakan lulus pada gelombang pertama seleksi calon peserta Diklat yang dilaksanakan pada Desember 2019 lalu.
Mengingat jumlah masih jauh dari harapan, maka Dikpora KSB dalam waktu dekat akan kembali membuka pendaftaran peserta calon Diklat Cakep. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh semua guru yang merasa sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. “Jumlah guru yang secara administrasi sudah memenuhi syarat cukup banyak, jadi rencana membuka gelombang kedua akan disosialisasikan secara maksimal, sehingga peserta yang akan ikut lebih banyak,” lanjutnya.
Masih keterangan Hermanto, untuk menjadi peserta Diklat Cakep memang tidak mudah, dimana harus melalui proses awal, yaitu tes atau verifikasi administrasi, kemudian yang dinyatakan memenuhi syarat akan mengikuti tes substansi yang dilaksanakan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). “Jika dinyatakan lulus dalam tes substansi, maka dinyatakan berhak mengikuti Diklat Cakep,” tandasnya.
Bagi guru yang saat gelombang pertama dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak lulus dalam tes substansi, dapat mengikuti kembali proses pada gelombang kedua nanti. “Saya berharap semua guru yang sudah memenuhi syarat untuk segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi, termasuk mempersiapkan diri untuk mengikuti tes substansi yang dilaksanakan secara obyektif oleh lembaga resmi pemerintah tersebut,” ungkapnya.
Menyinggung soal diklat Cakep, Hermanto mengaku bahwa pihaknya akan berupaya pelaksanaan bisa di KSB, jadi para fasilitator akan diundang untuk mengisi semua kegiatan yang menjadi bagi dari diklat itu sendiri. “Minimal jumlah peserta 40 orang. Jika kurang dari jumlah itu maka pelaksanaan tidak bisa di KSB, sementara kami berharap guru tetap berada di daerah selama mengikuti diklat Cakep yang akan menghabiskan waktu sekitar 3 bulan, meskipun ada waktu istrahat atau berhenti aktifitas,” urainya.
Sebagai informasi, diklat Cakep itu sendiri adalah syarat untuk memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi guru bersangkutan. Jika sudah memiliki NUKS, maka berpeluang untuk mendapatkan kepercayaan sebagai Kepsek, jadi kalau tidak memiliki NUKS, maka tidak dapat menjadi kepsek. **