Taliwang, – Permohonan sejumlah pemilik hotel dan restoran di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk mendapatkan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) tidak akan direspon oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bahkan dipastikan akan ditolak atau tidak akan diproses sama sekali.
H Abdul Hamid, M.Pd selaku kepala DPMPTSP yang dikonfirmasi media ini mengatakan, jika penolakan untuk melakukan proses penerbitan SIUP-MB telah disampaikan kepada semua pemohon melalui surat resmi. Salah satunya pada surat bernomor 503/643/PMPTSP/XII/2019 tentang tanggapan atas permohonan penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol. “Kami menyampaikan secara tertulis atas keputusan untuk tidak melakukan proses penerbitan terhadap SIUP-MB,” katanya.
Keputusan tegas yang dilakukan itu sebagai bentuk penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang pemberantasan prostitusi dan minuman beralkohol serta Perda KSB nomor 13 tahun 2018 tentang pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah KSB. “Kami menolak untuk melakukan proses penerbitan SIUP-MB mengacu pada regulasi yang ada,” tegasnya.
Dikesempatan itu H Hamid mengakui bahwa dalam Perda 2 tahun 2015 pada pasal 7 memberikan peluang diberikan SIUP-MB, dimana ada pertimbangan tertentu dari bupati sehingga dapat diberikan izin atas penjualan minuman dan atau komsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, serta minuman beralkohol tradisional. “Pertimbangan sampai dapat memberikan izin dimaksud adalah Kebutuhan tamu asing di hotel, bar, restoran atau kebutuhan adat istiadat dan atau upacara keagamaan,” akunya.
Masih penjelasan H Hamid, sebelum memberikan izin atas pertimbangan khusus itu, terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) KSB dan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). “Kami sudah mendapatkan pertimbangan tertulis dari MUI KSB dan LATS, dimana meminta agar permohonan SIUP-MB untuk ditolak prosesnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, MUI KSB melalui surat bernomor 204/MUI-KSB/IX/2019, tanggal 14 November 2019 berpandangan bahwa minuman beralkohol tidak diperkenankan untuk dijual dan dikomsumsi dalam wilayah KSB tanpa ada pengecualian. Surat MUI itu sendiri sebagai jawaban atas permohonan DPMPTSP untuk memberikan pertimbangan.
Ketegasan penolakan itu sendiri disampaikan LATS KSB melalui surat yang diterbitkan nomor 11/LATS-KSB/IX/2019, tanggal 4 November 2019, perpandangan bahwa perdagangan minuman beralkohol tidak diperkenankan atau tidak diizinkan dilaksanakan di KSB. “Atas pertimbangan dari MUI dan LATS, maka saya sebagai kepala DPMPTS berpandangan yang sama untuk menolak penerbitan SIUP-MB,” akunya. **