Taliwang, – Inspektorat Kabupaten (Itkab) berencana membuat layanan pelaporan masyarakat secara online dan offline. langkah itu sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk membantu melakukan pengawasan terhadap program yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), termasuk pelaksanaan roda pemerintahan dan penggunaan Dana Desa.
“Kami butuh peran masyarakat dalam memberikan laporan, sehingga bisa dapat langsung ditindaklanjuti sebagai upaya mengantisipasi adanya kerugian negara, termasuk sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa setiap persoalan yang muncul sebaiknya diselesaikan melalui proses dan mekanisme sesuai aturan,” kata I Made Budi Artha, S.Sos, MM selaku Inspektur Itkab, saat didampingi Fakhrudin yang merupakan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus).
Masih keterangan Budi sapaannya, dalam rencana membuat layanan pelaporan itu sendiri, dirinya akan menyiapkan perangkat beserta aparatur pendukungnya, sehingga masyarakat yang datang untuk memberikan laporan bisa diterima dan dijamin identitas serta kerahasiaan laporannya. “Paling tidak kami akan menyiapkan ruang penerima laporan, jadi pelapor yang datang bisa dijamin identitasnya tidak diketahui orang lain,” lanjutnya.
Budi juga mengaku bahwa dalam rencananya, masyarakat bisa memberikan laporan melalui aplikasi khusus yang bisa didownload pada selular masing-masing, sehingga dalam menyampaikan pelaporan tidak harus mendatangi Itkab. “Kami menyadari bahwa masyarakat terkadang takut untuk mendatangi Itkab, jadi salah satu upaya pelayanan dengan menyiapkan aplikasi pelaporan,” tuturnya.
Sambil menunggu proses perampungan atas aplikasi pelaporan, Budi mengaku jika dirinya sudah meminta jajarannya untuk membuat informasi tentang pembukaan layanan pelaporan, dimana untuk sementara dapat disampaikan melalui jaringan selular, baik dalam bentuk telpon atau melalui aplikasi Whatsapp. “Untuk sementara kami akan menerima laporan masyarakat melalui Whatsappa, Short Message Service (SMS) atau ditelpon langsung,” ucapnya.
Sementara Fakhruddin dikesempatan itu mengaku, selama ini masyarakat selalu menyampaikan persoalan atau indikasi penyalahgunaan dana desa ke pihak kepolisian, sementara dalam regulasinya harus diawali dengan proses melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Kalau dibuka layanan pelaporan maka masyarakat mengetahui alur pelaporan,” ungkapnya.
Fakhruddin juga menegaskan, membuka layanan pelaporan itu sendiri akan mengingatkan kepada pemerintah desa khususnya, jika aktifitas kerja dan penggunaan anggaran dibawah pengawasan dan pemantauan masyarakat. **