Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mendorong semua pemerintah Desa untuk mengaktifkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), terutama yang pernah mengikuti pelatihan. Hal itu sebagai bentuk respon terhadap peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010, tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial.
Drs Burhanuddin, MM selaku kepala Dinas Kominfo KSB saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya menuturkan, jika pemerintah Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk membina dan mendampingi KIM. “Kami sudah memberikan ilmu kepada perwakilan KIM saat pelatihan beberapa waktu lalu, jadi tinggal peran pemerintah desa itu sendiri untuk mengaktifkannya,” katanya, sambil menyampaikan bahwa KIM yang akan mengelola menyebar informasi pemerintah desa melalui media sosial dan webside.
Masih keterangan Burhanuddin, pihaknya telah membangun komunikasi dengan Dinas terkait dalam rencana pembuatan webside semua Desa, agar akses itu dapat dipergunakan oleh KIM untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat umum tentang aktifitas di desa masing-masing. “Semoga tahun ini Pemerintah Desa sudah menyiapkan anggaran untuk pembuatan webside,” lanjutnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010 bahwa KIM merupakan lembaga komunikasi perdesaan yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Selain itu KIM adalah sebuah lembaga layanan publik dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi serta pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhannya. Kelompok yang terbentuk atas inisiatif masyarakat ini melaksanakan kegiatannya sebagai agen perubahan di tengah masyarakat dan KIM adalah organisasi sosial yang bersifat wirausaha, bergerak dalam bidang pengelolaan informasi dan komunikasi yang tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat.
KIM adalah Lembaga Layanan Publik yang di bentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan, jadi KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerjasama, dan mengembangkan jaringan informasi buat memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan. **