Taliwang, – Abidin Nasar SP, MP selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengakui, jika dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, telah tertera bahwa KSB masuk menjadi kawasan industri prioritas nasional.
“Saya ingin mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati KSB, lantaran telah bekerja maksimal dalam mendorong percepatan pembangunan. Hal itu dibuktikan dengan ditetapkan sebagai kawasan industri prioritas nasional, jadi tinggal dikawal bersama untuk merealisasikannya,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya, Selasa 11/2 kemarin.
Diingatkan Abidin sapaannya, penetapan sebagai kawasan industri prioritas sangat menguntungkan bagi pemerintah KSB beserta masyarakatnya, lantaran akan menjadi perhatian pemerintah pusat dalam meningkatkan investasi. “Pemerintah pusat sekarang ini konsen memacu pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga melalui melalui Kementerian Perindustrian ingin mengembangkan kawasan industri prioritas, dimana salah satunya adalah KSB,” lanjutnya.
Terkait dengan penetapan itu sendiri, Abidin mengaku bahwa jajaran pemerintahan, termasuk Legislatif akan terus berupaya agar semangat ditetapkan sebagai kawasan industri prioritas dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah. Selain itu juga disampaikan bahwa langkah strategis itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, karena industri harus berada di dalam kawasan industri, apalagi tidak lama lagi KSB akan dibangun perusahaan pengolahan emas (Smelter), maka secara otomatis kawasan tersebut akan dijadikan kawasan industri prioritas.
Sebagai informasi, dalam lima tahun ke depan, pemerintah konsisten untuk terus mendorong pengembangan industri di luar Pulau Jawa. Sejatinya, upaya membangun kawasan industri di luar Jawa sudah dilakukan sejak periode sebelumnya. Dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah mendorong pembangunan 14 kawasan industri prioritas di luar Jawa. Hal tersebut dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Presiden (PP) tentang Proyek Strategis Nasional, hingga kawasan industri prioritas yang didorong oleh pemerintah sampai tahun 2019 telah mencapai 24 kawasan industri.
Pengembangan kawasan industri prioritas tahun 2020-2024 ini difokuskan pada pengembangan industri berbasis agro, minyak dan gas bumi, logam, dan batu bara serta industri teknologi tinggi dan aerospace, jadi penetapan itu sendiri menjadi kado istimewa bagi KSB. **