Maluk, – Eksekusi lahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Desa Pasir ,Putih kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berbuntut panjang, lantaran ada lahan yang tidak masuk dalam sengketa ikut imbas dan tereksekusi
Muhammad Saleh SE, salah seorang warga pemilik lahan yang menjadi korban ekskusi itu menegaskan, jika ada yang salah dalam prosedur eksekusi tersebut, lantaran lahan yang tidak masuk dalam sengketa ikut terseret. “Saya akan proses tuntas kasus eksekusi tersebut, lantaran yang dieksekusi bukan hanya lahan yang berpekara, tetapi ada lahan lain yang bukan menjadi bagian perkara,” sesalnya, saat ditemui media ini pada Minggu 16/2, kemarin.
Saleh sapaan akrab juga mengatakan, jika dirinya berharap kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) KSB, agar bisa turun lapangan dalam rangka pengukuran ulang lokasi lahan yang diperkarakan, sehingga bisa jelas bahwa eksekusi yang dilakukan beberapa waktu lalu memang benar sampai pada lahan milik orang lain. “Kami berharap dengan persoalan ini, pihak BPN KSB bisa turun lapangan untuk melakukan pengukuran ulang,” pintanya.
Masih ketegasan Saleh yang kini menjadi anggota DPRD KSB itu, jika dirinya sebagai pemegang hak atas sertifikat merasa dirugikan dengan klaim yang dilakukan pemenang sengketa, sehingga dirinya merasa harus ada kepastian hukum kepada pemilik sertifikat dilokasi, caranya, BPN harus melakukan pengujian. “Lahan yang pernah saya wakaf untuk yayasan juga menjadi korban atas eksekusi itu,” sesalnya.
Dikesempatan itu Saleh juga menduga jika ekekusi yang dilakukan beberapa waktu lalu menyalahi aturan, lantaran lahan yang di eksekusi menurutnya tidak masuk dalam perkara lahan yang digugat. “Sekitar enam pemegang sertifikan yang dikeluarkan oleh BPN dilokasi itu yang tidak masuk dalam gugatan tersebut, namun anehnya kok bisa di eksekusi dan kami meminta BPN untuk segera memberi kepastian hukum terhadap pemegang sertifikat dan yang jelas ada kesalahan yang di lakukan,” timpalnya.
Pernyataan salah juga diperkuat salah satu warga yang mengaku juga memiliki sertifikat atas lahan yang dieksekusi, bahkan menduga bahwa pemenang perkara telah memberikan keterangan palsu kepada aparat penegak hukum, lantaran lokasi yang di gugat yang sebelumnya hanya beberapa hektar bisa melebar ke lahan warga dengan kepemilikan sertifikat yang sah yang tidak masuk dalam perkara tersebut. “Kami tidak pernah merasa digugat karena memiliki bukti dalam bentuk sertifikat, namun kenapa dalam eksekusi menjadi bagian,” bebernya. **