Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), telah melayangkan surat yang ditujukan kepada semua pemerintah kecamatan, agar segera melaksanakan lomba Desa tingkat kecamatan masing-masing, termasuk lomba Kelurahan khusus untuk kecamatan Taliwang.
“Kami berharap pemerintah kecamatan bisa melaksanakan lomba atau penilaian terhadap Desa pada pekan terakhir Bulan Februari ini, sehingga yang menjadi juara tingkat kecamatan itu dapat mempersiapkan diri dan dibawah pembinaan pemerintah kecamatan untuk menghadapi lomba serupa tingkat Kabupaten,” tutur Ahlul Afwan, S.Pi selaku Kabid kelembagaan masyarakat, sosial budaya dan pemberdayaan gotong royong pada DPMD KSB.
Diingatkan Afwan sapaan akrabnya, DPMD KSB berencana menggelar lomba serupa untuk tingkat kabupaten pada pertengan Bulan April mendatang, sehingga Desa yang mewakili kecamatan masing-masing memiliki waktu untuk melakukan perbaikan terhadap indikator penilaian. “Program ini bukan hanya memberi motivasi untuk pengembangan sistem administrasi pada pemerintah Desa serta Kelurahan, tetapi juga untuk mengetahui kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Masyarakat di desa dan Kelurahan selama kurun waktu satu tahun dalam wujud peningkatan kualitas hidup ekonomi, Politik, Sosial dan budaya serta keamanan dan ketertiban,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Afwan mengakui bahwa dalam lomba Desa dan kelurahan yang dilaksanakan pemerintah kecamatan, tetap menggunakan indikator penilaian yang juga dipergunakan pada penilaian tingkat kabupaten, “Meskipun pemerintah kecamatan yang menggelar lomba, kami dari DPMD tetap siap untuk memberikan pendampingan, sehingga dalam menentapkan Desa sebagai wakil kecamatan benar-benar sesuai dengan indikator penilaian,” tandasnya.
Masih keterangan Afwan, Lomba Desa dan Kelurahan ini sangat penting artinya yaitu dalam rangka untuk menilai keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan, yang dilakukan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan.
Hal tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka diperlukan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan itu sendiri dimaksudkan untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember. “Lomba Desa dan Kelurahan terus diupayakan sebagai media evaluasi desa dan kelurahan, maka untuk dapat mengikuti lomba tersebut, desa dan kelurahan diminta untuk menyiapkan berbagai dokumen pendukung,” tandasnya. **