Bupati KSB Beri Penghargaan Perusahaan Taat Sampaikan LKPM
Taliwang, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM memberikan penghargaan kepada perusahaan yang taat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Penetapan perusahaan sebagai penerima penghargaan melalui proses evaluasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kegiatan penyerahan penghargaan terhadap empat perusahaan yang dinilai patuh dan taat menyampaikan LKPM, dilaksanakan dalam Upacara Syukur ke-II di Lapangan Graha Fitrah, pada Senin 24/02, kemarin, didampingi Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin ST.
Penghargaan yang diberikan pemerintah KSB itu sebagai bentuk apresiasi Pemerintah terhadap perusahaan yang taat menyampaikan LKPM secara online. Laporan disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Penyampaian LKPM bagi perusahaan diatur dalam Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
“Harus ada pengakuan pemerintah terhadap perusahaan yang beroperasi di KSB, termasuk perusahaan yang melakukan investasi. Hal itu membuktikan bahwa hubungan pemerintah dengan perusahaan sangat solid dalam membangun daerah, jadi pemberian penghargaan bisa dilaksanakan pada setiap kesempatan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Bupati KSB memberikan penghargaan berupa pelakat dan sertifikat kepada perusahaan sesuai urutannya, dimana peringakt pertama untuk PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT). Selanjutnya untuk PT. Mac Mahon Indonesia, terus PT. Baha Baha Vilas dan peringkat keempat PT. Sentra Budidaya Botex.
Sementara Drs Tajuddin, M.Si selaku kepala DPMPTSP didampingi Fatmawati, SP, Msi selaku Kabid pengendalian penanaman modal pada DPMPTSP KSB mengingatkan, wajib untuk menyampaikan LKPM tertuang jelas pada Pasal 7 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nomor 07 tahun 2018, dimana Setiap Pelaku Usaha berkewajiban menyampaikan LKPM, sementara pada Pasal 10 (1), Kewajiban penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan secara daring dan berkala melalui SPIPISE untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 juta wajib menyampaikan LKPM. (3) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 500 juta, menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan Instansi Teknis yang berwenang. (4) Penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan. (5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. b. Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatur sebagaimana berikut, Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan; 2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; 3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan 4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. (6) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada periode yang sesuai, setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha. **