Taliwang, – Jadwal penyerahan dokumen Pasangan Calon (Paslon) dari jalur perseorangan (indepeden), untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah ditutup secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dipastikan bahwa tidak ada paslon yang memanfaatkan jalur alternatif tersebut.
“Pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan hanya dapat dilakukan sekali pada masa penyerahan, jadi tidak ada masa perpanjangan atau penyerahan dokumen dukungan susulan,” tegas Denny Saputra, S.Pd selaku ketua KPU KSB, saat dikonfirmasi media ini, Selasa 25/2 kemarin.
Denny juga memastikan bahwa jalur perseorangan tidak ada paslon. Buktinya, operator aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tidak pernah didatangi oleh tim sukses atau paslon untuk mendapatkan username dan pasword, sementara ketentuannya bahwa paslon wajib menginput dukungan melalui aplikasi SILON, ”Penyerahan fisik dokumen harus diawali dengan pengimputan melalui aplikasi SILON,” tegasnya.
Masih keterangan denny, sampai batas akhir penerimaan dokumen dukungan pada Minggu Malam, tidak ada tim bakal pasangan calon perseorangan yang meminta username dan Pasword SILON, jadi bisa dipasikan tidak ada Paslon melalui jalur perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB mendatang.
Ketegasan Denny sesuai dengan Pedoman teknis penyerahan dan verifikasi dukungan bakal Paslon perseorangan yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020, tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal Paslon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Denny juga menegaskan bahwa sesuai dengan pedoman dimaksud, jika syarat jumlah dukungan bakal Paslon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB secara serentak yang akan dilaksanakan 23 September 2020 mendatang, minimal sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau 8.945 salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan minimal tersebar pada 50 persen + 1 atau minimal 5 kecamatan.
Terkait dengan jadwal verifikasi berkas calon perseorangan, KPU KSB akan memanfaatkan untuk melakukan berbagai kegiatan penunjang suksesnya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB. “Akan ada kegiatan tambahan yang bakal dilaksanakan KPU KSB, baik itu sosialisasi maupun pertemuan terbatas dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), namun apa bentuk kegiatan belum dibahas dalam internal KPU KSB,” tuturnya. **