Taliwang, – Tim pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah menyelesaikan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), namun yang dinyatakan rampung hanya untuk 21 Desa, sementara 36 Desa lainnya belum dinyatakan rampung atau draf belum diterima tim evaluasi.
“Kami sudah merampungkan evaluasi terhadap rancangan APBDes untuk 21 desa. Dari evaluasi itu sendiri ditemukan beberapa hal yang harus diperbaiki dan menjadi catatan,” kata Rizki Saputra selaku Kabid pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) KSB, saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya, pada Selasa 3/3 kemarin.
Dikesempatan itu Rizki sapaan akrabnya menegaskan, jika hasil evaluasi atau catatan yang tertuang dalam keputusan Bupati KSB hasil tim evaluasi, wajib untuk dilaksanakan atau dituang dalam APBDes. “Setelah melakukan perbaikan pasca evaluasi yang dilakukan tim kabupaten, maka pemerintah Desa menetapkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes. Setelah itu baru berlanjut pada proses pencairan,” bebernya.
Masih keteranganm Rizki, jika hasil evaluasi tidak dilaksanakan oleh Pemdes, maka Bupati KSB bisa membatalkan Perdes tentang APBDes, jadi melaksanakan catatan dari tim evaluasi adalah wajib. “Setelah ditetapkan sebagai Perdes, maka tim evaluasi kembali melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa catatan dimaksud telah dituang dalam APBDes, jika tidak dilaksanakan, maka tim akan menyerahkan kepada Bupati KSB untuk mengeluarkan penetapan pembatalan Perdes tentang APBDes,” tegasnya lagi.
Soal apa saja catatan tim evaluasi terhadap draf APBDes 21 Desa, Rizki belum bisa memberikan keterangan secara terbuka, lantaran masih dalam bentuk draf atau menunggu keputusan dari pimpinan daerah. “Draf keputusan Bupati KSB terkait dengan hasil evaluasi APBDes sudah disampaikan kepada masing-masing Desa, agar mulai mempersiapkan perbaikan sambil menunggu dijadikan sebagai keputusan. Cara itu sendiri untuk mempercepat pencairan APBDes bagi 21 Desa tersebut,” ungkapnya.
Terakhir Rizki berharap kepada Desa yang sekarang masuk tahap perbaikan hasil evaluasi, agar segera menggelar pertemuan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas catatan dari tim evaluasi dimaksud, sehingga bisa mempersiapkan rancangan menjadi Perdes. “Draf catatan sudah kami sampaikan, jadi tinggal ditindaklanjuti bersama BPD,” ucapnya. **