Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendesak PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), agar kebijakan penetapan “daftar hitam” (blacklist/alertlist) kepada pencari kerja untuk dihapus, apalagi penetapan larangan direkrut sebagai pekerja adalah tenaga kerja lokal.
“Pemerintah KSB sudah bersikap secara resmi terkait dengan kebijakan blacklist/alertlist kepada pencari kerja, sehingga meminta bahwa cara yang dilakukan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada saat mengoperasikan wilayah tambang batu hijau, tidak dilanjutkan oleh PT. AMNT,” kata Tohirudin, SH selaku Kabid Pembinaan tenaga kerja dan perlindungan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) KSB, saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya, Kamis 5/3 kemarin.
Masih keterangan Tohir sapaan akrabnya, desakan kepada managemen PT. AMNT beserta perusahaan yang menjadi mitra bisnis sudah pernah disampaikan langsung oleh Bupati KSB, Dr Ir H W Musyafirin, MM pada beberapa kali pertemuan dengan perwakilan perusahaan. Hal itu membuktikan bahwa pimpinan daerah sangat serius menyikapi laporan warga terkait dengan kebijakan blacklist/alertlist. “Pemerintah minta kebijakan itu untuk dihapus,” lanjutnya.
Terkait laporan tentang adanya kebijakan PT. AMNT yang memasukan beberapa orang warga dalam “daftar hitam” (Blacklist/alertlist) terhadap pencari kerja asal KSB, pemerintah KSB sudah meminta untuk dapat ditinjau kembali, guna memberi kesempatan yang sama kepada setiap pencari kerja. “Memang kewenangan berkaitan dengan pekerja ada pada perusahaan itu sendiri, tetapi pemerintah KSB juga harus menjamin kesempatan kerja bagi warga,” tegasnya.
Ditambahkan juga bahwa dalam memperhatikan ketentuan Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dan UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, maka pemerintah daerah maupun pihak swasta berkewajiban memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka menekan angka pengangguran. “Terkait dengan kebijakan blacklist/alertlist, Bupati KSB telah melayangkan surat resmi bernomor 560/008/Nakertrans/I/2020, perihal kebijakan blacklist warga KSB. Surat itu sendiri ditujukan kepada Presiden Direktur PT. AMNT.
Dalam surat itu juga diminta kepada PT. AMNT beserta perusahaan mitra bisnis yang menjalankan usaha diwilayah KSB, untuk tetap melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta agar setiap perekrutan dan penempatan tenaga kerja memprioritaskan masyarakat sekitar atau tenaga kerja lokal. “Komitmen pimpinan daerah untuk urusan tenaga kerja lokal tidak perlu diragukan lagi,” ungkapnya. **