Taliwang, – Dinas Pendidikan dan dan Kebudayaan (Dikbud) yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), berencana menggelar seleksi substansi untuk calon kepala sekolah atau tes sebelum ditetapkan sebagai peserta Pendidikan dan Latihan (Diklat) bagi guru untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Kegiatan itu sendiri dimulai pada Selasa 10/3 (besok, red).
Hermanto S.Pd, MM selaku kabid pembinaan guru dan tenaga kependidikan (GTK) pada Dikbud KSB yang dikonfirmasi media ini mengatakan, jika hasil seleksi adminisrasi yang telah dilaksanakan menetapkan 60 orang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi substansi. “Hanya guru jenjang pendidikan dasar dan menengah yang memenuhi syarat, sementara untuk Taman Kanak-kanan dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tidak ada yang memenuhi syarat,” akunya.
Diingatkan Hermanto bahwa Dikbud KSB dalam kegiatan ini hanya sebagai penyelenggara, sementara pelaksana semua seleksi adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS), atau lembaga resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sehingga dirinya berharap kepada semua peserta untuk mempersiapkan diri, agar bisa dinyatakan lulus dan berhak mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah (Cakep).
Hermanto berharap seleksi substansi yang dilaksanakan nanti bisa menetapkan jumlah yang lulus lebih banyak dari periode sebelumnya, dimana berhasil meluluskan sebanyak 27 orang. “Memang ada 27 orang guru yang akan ikut Diklat Cakep, lantaran telah dinyatakan lulus seleksi substansi tahap pertama yang digelar akhir tahun 2019 lalu,” ucapnya.
Menyinggung soal diklat Cakep, Hermanto mengaku bahwa pihaknya akan berupaya pelaksanaan bisa di KSB, jadi para fasilitator akan diundang untuk mengisi semua kegiatan yang menjadi bagi dari diklat itu sendiri. “Minimal jumlah peserta 40 orang. Jika kurang dari jumlah itu maka pelaksanaan tidak bisa di KSB, sementara kami berharap guru tetap berada di daerah selama mengikuti diklat Cakep yang akan menghabiskan waktu sekitar 3 bulan, meskipun ada waktu istrahat atau berhenti aktifitas,” urainya.
Sebagai informasi, diklat Cakep itu sendiri adalah syarat untuk memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi guru bersangkutan. Jika sudah memiliki NUKS, maka berpeluang untuk mendapatkan kepercayaan sebagai Kepsek, jadi kalau tidak memiliki NUKS, maka tidak dapat menjadi kepsek. **