Taliwang, – Laporan adanya penyalahgunaan kendaraan dinas yang terkuak melalui rubrik lapor pada media Sumbawa Barat Post, ditanggapi serius pihak Badan Pendapatan dan Asset Daerah (BPAD), termasuk memastikan akan melakukan penarikan atas kendaraan dinas tersebut dari pemegangnya.
“Kewenangan mutlak sebenarnya ada pada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku penanggung jawab asset, jadi bisa langsung menarik kendaraan dinas yang diduga disalahgunakan tersebut dari pemegangnya, atau memberikan teguran sebagai bentuk peringatan,” kata Muhammad Yusuf S.Ip selaku kepala BPAD, saat dikonfirmasi media ini Selasa 10/3 kemarin.
Terkait dengan adanya laporan penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut, Yusuf sapaan akrabnya mengharapkan kepada pimpinan OPD untuk menjadikan hal itu sebagai pelajaran. “Saya berharap kepada semua kepala OPD untuk mengingatkan kepada semua aparatur pemegang aset, agar memanfaat aset sesuai peruntukannya, terutama kendaraan dinas yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat,” lanjutnya.
Yusuf mengakui bahwa pihaknya bisa saja langsung mengambil langkah dengan menyita aset dimaksud, apalagi ada perintah dari pimpinan daerah, namun pihaknya tetap melakukan koordinasi awal dengan pimpinan OPD, “Pihak yang menyalahgunakan aset bukan hanya berbuntut penarikan atas aset tersebut, namun bisa saja yang bersangkutan mendapat sanksi dari pimpinan sesuai regulasinya,” ucapnya.
Sebagai informasi bahwa aturan yang dijadikan pijakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana pada pasal 11 berkaitan dengan pejabat penatausahaan barang menegaskan, kepala OPD mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Pejabat Penatausahaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati. Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud mempunyai wewenang dan tanggungjawab, membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah kepada Pengelola Barang, membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah kepada Pengelola Barang, memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pengajuan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, memberikan pertimbangan kepada pengelola barang untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah
Selanjutnya, memberikan pertimbangan kepada pengelola barang atas pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Gubernur/Bupati/ Walikota atau DPRD, membantu Pengelola Barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi barang milik daerah, melakukan pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna Barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang, serta barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang, mengamankan dan memelihara barang milik daerah, membantu Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah dan menyusun laporan barang milik daerah. **