Taliwang, – Abidin Nasar SP, MP selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), meminta pemerintah untuk serius melakukan evaluasi terhadap kinerja Pegawai Tidak Tetap (PTT). Jika dianggap tidak memberikan kinerja terbaik, maka ditahun mendatang Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan atau penempatan tidak perlu diperpanjang.
Permintaan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu seiiring dengan rencana Bupati KSB untuk untuk menaikan tunjangan transporatasi bagi aparatur yang belum status Pegawai Negeri Sipil (PNS), beserta pemberlakuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peralihan dari sistem tunjangan kinerja.
“Memang perlu diberikan dukungan rencana Bupati KSB untuk menambah tunjangan bagi PTT, mengingat nominal yang diterapkan sampai saat ini masih jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), tetapi harus sebanding dan selaras dengan kinerja yang ditunjukan,” lanjutnya.
Masih keterangan Abidin, keberadaan PTT saat ini sangat dibutuhkan seiring dengan masih kurangnya jumlah pegawai berstatus ASN, namun bagi PTT yang hanya sebagai pelengkap atau tidak memberikan kontribusi besar pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebaiknya dipertimbangkan untuk diperpanjang. “Disepakati aja parameter sebagai ukuran kinerja PTT, jadi yang dianggap tidak memenuhi harus ikhlas tidak mendapatkan SK ditahun mendatang,” tuturnya.
Terkait dengan rencana menaikan nominal pendapatan PTT, Abidin berharap ada analisa lebih awal dalam rangka memperhitungkan keuangan daerah, sehingga kebijakan yang akan dilaksanakan itu tidak sampai menjadi persoalan dalam pembiayaan kebutuhan lainnya. “Saya yakin kebijakan menaikan honorarium bagi PTT mendapat dukungan dari semua pihak, namun sebelum ditetapkan besarannya harus ada analisa tentang keuangan daerah,” harapnya.
Sebagai informasi, Dr Ir H W Musyafirin, MM selaku Bupati KSB, saat rapat koordinasi dan dengar pendapat persiapan penerapan TPP menegaskan, jika dalam empat tahun kepemimpinannya telah berhasil memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Termasuk menuntaskan empat jalan, yakni jalan tanah atau aspal, jalan api atau listrik, jalan angin atau sinyal telekomunikasi dan jalan air atau air bersih, sehingga pada tahun terakhir akan membuat kebijakan yang khusus bagi aparatur yang PNS dan non PNS. **