Taliwang, – Rupanya bukan hanya proyek yang dibiaya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dipending di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), tetapi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga akan diberlakukan sama, namun sebelumnya ditetapkan terlebih dahulu dilakukan evaluasi.
“Pemerintah KSB sudah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi dan analisa tentang proyek, jadi program yang ada pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dievaluasi skala prioritasnya. Jika dinilai belum terlalu penting atau mendesak, maka akan dipending atau tidak dilaksanakan terlebih dahulu,” kata Dr Ir H W Musyafirin, MM selaku Bupati KSB, saat dikonfirmasi media ini, kemarin.
H Firin sapaan akrab orang nomor satu di Bumi Pariri Lema Bariri itu mengatakan, bagi OPD yang akan melaksanakan program atau proyek harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. “Saya sudah ingatkan kepada OPD untuk melayangkan surat permohonan persetujuan, jika akan melaksanakan program atau proyek jadi tidak boleh langsung melaksanakan meskipun telah tertuang dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA),” lanjutnya.
Masih keterangan H Firin, surat permohonan dari OPD akan ditindaklanjuti dengan disposisi untuk dilakukan analisa serta kajian, jika program yang akan dilaksanakan itu masuk nominasi prioritas. “Jika program dimaksud tidak termasuk pekerjaan prioritas, maka akan langsung ditolak untuk dikerjakan,” tegasnya, sambil meminta kepada OPD untuk melakukan evaluasi internal sebelum berencana melaksanakan program dimaksud.
Dikesempatan itu H Firin mengaku bahwa kebijakan untuk tidak melaksanakan seuruh proyek atau harus melalui evaluasi, lantaran pemerintah KSB harus mempersiapkan anggaran untuk pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Sebenarnya bukan dicoret atau dibatalkan proyek dimaksud, tetapi dipending pelaksanaannya sambil menunggu perkembangan kasus penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Sebagai informasi bahwa Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat kepada seluruh kepada daerah berisi pengunaan DAK Fisik dari APBN 2020. Dalam surat dengan nomor S.247/MK.07/2020 yang terbit pada 27 Maret 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuliskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang bersumber dari APBN 2020 dihentikan, termasuk meminta pengadaan barang jasa seluruh jenis, bidang, dan subbidang DAK Fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan dihentikan. “Subbidang gedung olah raga (GOR) dan subbidang perpustakaan daerah pada DAK Fisik bidang pendidikan juga diminta untuk dihentikan proses pengadaan barang dan jasanya,” tandasnya. **