Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah memberhentikan sementara, semua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta staf outsourcing. Keputusan itu sesuai dengan instruksi dari KPU Pusat.
“Semua alat kelengkapan KPU diberhentikan sementara atau SK pengangkatannya dibekukan, lantaran sejumlah tahapan atau jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara serentak ditunda pelaksanaannya,” kata Denny Saputra selaku ketua KPU KSB, saat dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya, Kamis 2/4 kemarin.
Masih keterangan Denny, pemberhentian sementara terhitung mulai April sekarang sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau menunggu konfirmasi lebih lanjut. “KPU hanya melakukan pemberhentian sementara, jadi saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali berlanjut, maka anggota PPK, PPS dan pegawai outsourcing itu sendiri akan dipanggil kembali,” tuturnya.
Diingatkan Denny, keputusan pemberhentian sementara harus dilakukan, lantaran KPU KSB tidak dapat menggunakan anggaran yang diperuntukan untuk gaji anggota PPK, PPS dan pegawai outsourcing. “Tahapan dipastikan akan diundur, jadi pegawai yang akan melaksanakan tahapan dengan sendiri tidak memiliki pekerjaan lagi. Hal itu yang menjadi dasar keluarnya keputusan pemberhentian sementara,” bebernya.
Sebagai informasi, Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK adalah, membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap, membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
Selanjutnya melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, mengumumkan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara, menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu, membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Selain itu juga melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat, melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara tugas, wewenang, dan kewajiban PPS adalah, membantu KPU dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, membentuk KPPS, mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih, mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara, menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap, serta beberapa tugas penting lainnya. **