Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), belum menerima pengumuman atau hasil verifikasi berkas pendaftaran kartu pra kerja. “Pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan, jika yang bersangkutan dinyatakan lulus atau memenuhi kriteria sebagai penerima kartu pra kerja,” kata Fitrajaya, S.St selaku kabid Petta Lattas pada Disnakertrans KSB, saat dikonfirmasi media ini, Kamis 16/4 kemarin.
Disampaikan Jerry sapaan akrabnya, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dengan waktu pengumuman atau hasil verifikasi program penerbitan kartu pra kerja. “Pemerintah provinsi masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, jadi belum ada kepastian waktu pengumumannya, namun yang pasti pendaftaran secara online telah ditutup,” lanjutnya.
Jerry berharap 1.071 orang warga KSB yang ikut mendaftar melalui jalur offline atau pendaftaran dengan menyerahkan berkas melalui Disnakertrans bisa dinyatakan lulus dan memenuhi syarat. “Kalau yang melakukan proses pendaftaran melalui jalur online, dapat langsung mengetahui statusnya lulus atau tidak, lantaran saat pendaftaran ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab,” tandasnya.
Masih keterangan Jerry, bagi pendaftar yang nantinya dinyatakan tidak lulus atau ada berkas yang tidak dapat dilampirkan, maka bisa mengikuti seleksi tahap dua yang akan segera dibuka lagi oleh pemerintah. “Untuk pendaftaran tahap dua tidak lagi ada istilah jalur offline atau semuanya berproses melalui online, agar dapat langsung mengetahui penetapan lulus atau tidak,” tuturnya.
Terkait dengan kouta KSB untuk program kartu pra kerja, Jerry mengaku bahwa pihaknya belum mendapat keputusan resmi dari pemerintah provinsi, lantaran hasil koordinasi yang dilakukan bahwa pemerintah provinsi tidak menetapkan kouta kabupaten/kota. “Kouta provinsi NTB mencapai 50 ribu orang, sementara kouta Kabupaten/kota tidak ditetapkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui bersama bahwa Kartu Pra Kerja artinya kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah. Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK.
Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha. Para pemilik Kartu Pra Kerja nantinya bisa memilih langsung pelatihan atau kursus yang diminati melalui platform digital yang telah disiapkan pemerintah. Akan ada berbagai jenis pelatihan yang disiapkan. Pelaksaan Kartu Pra Kerja bekerja sama dengan banyak mitra, seperti digital platform, mitra lembaga pelatihan, serta mitra bidang pembayaran. Program ini nantinya mampu membantu para pencari kerja untuk meningkatkan kompetensinya.
Manfaat Kartu Pra Kerja sendiri bisa digunakan untuk pelatihan berbayar, di mana pembayarannya dilakukan dengan Kartu Pra Kerja untuk mengikuti pelatihan online paling mahal atau maksimal Rp 3 juta, dan pelatihan offline maksimal Rp 7 juta. Peserta program Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang diikutinya, baik online maupun offline. Sementara untuk insentif atau honor, akan ditransfer dalam tiga tahapan dalam bentuk e-wallet. **