Taliwang, – Posko untuk pemeriksaan orang yang akan memasuki wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pada Rabu tengah malam 15/4 kemarin, telah mengamankan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara China.
“Pemerintah KSB bukan hanya mengamankan para WNA dimaksud, tetapi juga menolak untuk tetap masuk wilayah Bumi Pariri Lema Bariri, sehingga meminta kepada pihak penanggung jawab untuk memulangkan kembali para WNA tersebut,” kata Dr Burhanuddin selaku Kabid kewaspadaan nasional, penanganan konflik dan kerjasama intelejen pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) KSB, kepada sejumlah wartawan pada Kamis siang 16/4.
Disampaikan Ust Bur sapaan akrabnya, kedatangan WNA asal China itu menggunakan kendaraan roda empat warna putih bernomor polisi Dr 1553 XX serta mobil jenis Avanza hitam bernomor polisi W 1558 RU. “Sekitar pukul 23.30 wita, dua unit mobil yang mengangkut 6 orang WNA tertahan di posko Covid, lalu dilakukan pengecekan sesuai protokol kesehatan, termasuk pemeriksaan terkait dengan rencana mengunjungi KSB,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan dilokasi, kedatangan WNA China untuk membangun kerjasama dengan H Abdul Kadir, salah seorang pengusaha tambang mandiri dari Kecamatan Brang Rea. “Kedatangan rombongan untuk melakukan komunikasi terkait dengan rencana investasi dan kerjasama dengan salah seorang pengusaha dari KSB,” ucapnya.
Meskipun kedatangan WNA untuk melakukan kerjasama dan berinvestasi di Bumi Pariri Lema Bariri, pemerintah KSB tetap menolak kehadirannya, lantaran untuk sementara waktu wilayah KSB tidak diberikan izin bagi WNA dengan alasan apapun. “Kita semua tahu bahwa sekarang ini sedang darurat akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), jadi kami menyuruh semua WNA untuk kembali ke Mataram,” akunya.
Dibeberkan Ust Bur, WNA yang ditolak untuk masuk wilaya KSB itu adalah, Mucong Zhou dengan nomor paspor E77592106, Wenfu Song nomor paspor E52256203, Hongzhong Zhou nomor paspor EG7302535, Hanhui Liu nomor paspor E22020414, Yunmin Wu nomor paspor EH5069660, Shuping Cui nomor paspor EH4396784. “Informasinya para WNA itu sudah lama menetap di Mataram, jadi kami minta untuk kembali dulu ke Mataram atau tidak diberikan izin untuk masuk wilayah KSB,” tegasnya. **