Taliwang, – Denny Saputra selaku ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) menegaskan, jika semua tahapan lanjutan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal itu sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Salah satu yang menjadi ketegasan KPU pusat dan KPU Provinsi dalam video conferensi (Vidcon) adalah, KPU Kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), agar melakukan estimasi kebutuhan anggaran khusus penanganan dan pencegahan Covid-19,” ucap Denny saat dikonfirmasi media ini usai mengikuti Vidcon diruang rapat KPU KSB.
Denny juga mengingatkan bahwa dalam Vidcon juga ditegaskan, pelaksanaan tahapan Pilkada wajib mengedepankan protokol kesehatan, jadi KPU Kabupaten/Kota harus segera menyelesaikan perhitungan kebutuhan anggaran. “Sekarang kami sedang melakukan estimasi kebutuhan anggaran untuk dilaporkan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19,” lanjutnya, sambil tidak menyebut seberapa besar kebutuhan anggaran khusus penanganan Covid-19, lantaran dalam instruksi bahwa setiap tahapan harus mengedepankan protokol kesehatan.
Jika perhitungan anggaran kebutuhan khusus penanganan Covid-19 rampung, KPU KSB langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah KSB dan tim gugus tugas, sehingga saat melakukan tahapan Pilkada bisa mendapat dukungan dalam pencegahan Corona. “Kami akan berlanjut dengan koordinasi bersama pemerintah KSB, sehingga pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada bisa berjalan dan dengan mengedepankan protokol kesehatan,” tegasnya.
Soal kepastian waktu pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Denny mengaku bahwa KPU pusat belum memberikan keputusan, namun dalam perencanaannya, pada 15 Juni mendatang akan mulai diaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang merupakan badan Ad-hoc KPU. “Selama ini, PPK dan PPS di nonaktifkan sementara waktu, lantaran semua tahapan pemilihan Bupati dan Wabup dihentikan,” akunya.
Dikesempatan itu Denny juga membeberkan, dalam Vidcon disampaikan bahwa KPU Pusat sedang mempersiapkan regulasi yang akan dijadikan acuan dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Sekarang sedang penyusunan PKPU terkait dengan tahapan, termasuk PKPU perubahan yang mengedepankan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19, jadi tahapan pemuktahiran data pemilih yang sempat dihentikan harus memperhatikan protokol kesehatan,” tegasnya. **