Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak akan menarik biaya apapun kepada pelajar, santri dan mahasiswa yang akan melakukan rapid test, termasuk akan menanggung biaya pengecekan itu, jika akan melakukan perjalanan keluar wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketegasan pemerintah KSB itu sendiri tertuang dalam surat edaran yang ditanda tangani Bupati KSB, Dr Ir H W Musyafirin, MM dengan nomor : 22/GT/Covid-19/VI/2020, dimana mulai berlaku pada 10 Juni 2020.
Dalam surat edaran itu disampaikan juga bahwa biaya rapid tes bagi pelaku perjalanan diluar pelajar, santri dan mahasiswa yang hendak keluar provinsi NTB, menjadi tanggung jawab masing-masing, termasuk disampaikan bahwa setiap orang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah Bumi Pariri Lema Bariri dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan resiko gangguan kesehatan.
Adapun persyaratan bagi setiap pelaku perjalanan di wilayah Provinsi NTB wajib mengurus surat keterangan sehat (SKS) yang dikeluarkan oleh Puskesmas terdekat. Untuk pelaku perjalanan yang pulang dari wilayah terjangkit wajib isolasi mandiri di rumah masing-masing dibawah pengawasan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 KSB. Surat pernyataan kesanggupan isolasi mandiri di tanda tangani pada saat keberangkatan.
Setiap pelaku perjalanan wajib mengikuti semua prosedur pemeriksaan atau ‘klirens’ kesehatan yang dilakukan oleh petugas posko pengawasan Covid-19 sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui, Bupati KSB saat kunjungan kerja Gubernur NTB pernah menyampaikan permohonan untuk mempertimbangkan kebijakan rapid tes bagi pelajar, santri dan mahasiswa. Permintaan itu langsung direspon, dimana warga NTB yang melintasi penyeberangan Pelabuhan Kayangan-Poto Tano (Lombok-Sumbawa) tidak perlu melakukan rapid tes. Kebijakan itu tertunag dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB.
Disampaikan Bupati, masyarakat merasa dibebani dengan penerapan persyaratan rapid tes jika menyeberang ke Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Jika pun tujuan itu untuk menekan mobilitas masyarakat, maka masih banyak cara lain untuk melakukannya. Melalui Pergub tersebut, kini persyaratan warga yang ingin menyeberang dari Kayangan ke Tano dan sebaliknya hanya dengan clearance/klirens/screening kesehatan yang langsung dilaksanakan di Pelabuhan setempat. **