Sumbawa Besar, – Berdasarkan ketentuan pasal 8B Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam, Corona virus Disease 2019 (Covid-19) akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Dan diperkirakan ada 4 atau 5 pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Sumbawa 2020.
Selain maju sebagai calon perseorangan, juga paslon itu didukung koalisi partai politik. Sejauh ini sudah muncul beberapa bakal calon maupun bakal calon yang sudah berpasangan. Bahkan arah dukungan partai politik kepada bakal paslon tertentu sudah mulai terlihat.
Untuk jalur perseorangan adalah Ir. Talifuddin M.Si—Sudirman S.IP, dan Drs. H. Rasyidi Mukhtar—H. Sudirman Malik S.Pd. Sedangkan jalur parpol adalah Drs. H. Mahmud Abdullah—Dewi Noviany M.Pd yang didukung PKS, PKB, Hanura dan Nasdem. Ir. H. Syarafuddin Jarot MP—Ir.H. Mokhlis M.Si yang didukung Gerindra dan informasinya PAN ikut bergabung. Muncul juga figure lain yang belum memiliki pasangan. Di antaranya Nurdin Ranggabarani SH MH, dan Syukri Rahmat, S.Ag. Namun dipastikan para bakal pasangan calon ini mengantongi SK dari partai pendukung untuk jalur parpol dan Bapaslon untuk jalur independen sebelum 4 September 2020.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Sumbawa, Muhammad Ali S.IP dalam kegiatan sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Lanjutan Tahun 2020 menjelaskan, tahapan pendaftaran pasangan calon sudah ditetapkan. Mulai dari pendaftaran Paslon sekaligus verifikasi syarat pencalonan pada 4-6 September 2020. Artinya sebelum jadwal ini, kelengkapan administrasi semua bakal Paslon yang akan berlaga sudah harus dipenuhi terutama syarat dukungan, baik KTP untuk calon independen dan SK dukungan dari koalisi parpol untuk bakal Paslon jalur parpol. Dilanjutkan dengan pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon diikuti dengan tanggapan dan masukan masyarakat (4—8 September). Berikutnya pemeriksaan kesehatan (4—11 September) dan penyampaian hasilnya, 11-12 September. Pada rentang yang sama (6-12 September) dilakukan verifikasi syarat calon yang hasilnya akan disampaikan pada 13—14 September. Berlanjut ke penyerahan perbaikan syarat calon (14-16 September) dan dokumen perbaikan ini diumumkan 14-22 September. Lalu dilakukan verifikasi perbaikan syarat calon (16-2 September). Setelah itu, penetapan Paslon pada 23 September 2020, esoknya dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon (24 September 2020.
Mengenai masa kampanye, Ali—akrab komisioner ini disapa, para Paslon disiapkan waktu selama 71 hari (26 September sampai 5 Desember 2020). Dalam masa ini, Paslon dapat melakukan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyerahan bahan kampanye, pemasangan APK dan atau kegiatan lainnya. Ini berlangsung dari 26 September hingga 5 Desember 2020.
Untuk kampanye di media massa baik cetak dan elektronik, mulai tayang 22 November – 5 Desember 2020. KPU juga menggelar Debat Publik (Terbuka) antar Paslon.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 26 September –5 Desember 2020. Selanjutnya masa tenang dan pembersihan alat peraga (6-8 Desember), hingga Hari Pencoblosan 9 Desember 2020. **