Terkait APBDes, Itkab KSB Akui Lakukan Riksus Sejumlah Desa

Taliwang, – I Made Budi Artha S.Sos, MM selaku inspektur Inspektorat Kabupaten (Itkab) melalui Fakhruddin selaku Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) mengakui, jika saat  ini sedang melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap sejumlah desa yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Ada tiga Desa yang sedang dilakukan riksus,” ucapnya.

Disampaikan Fakhruddin, riksus terhadap 3 Desa atas permintaan penyidik Polres KSB bukan berarti sudah menjadi masalah hukum, tetapi sebagai upaya penyidik Polres KSB untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan awal atas dugaan yang berkaitan dengan APBDes. “Polres dan Kejaksaan akan meminta Itkab untuk melakukan Riksus jika ada laporan atau indikasi penyalahgunaan APBDes, jadi sekarang ini ada 3 Desa yang diminta untuk dilakukan Riksus,” lanjutnya.

Meskipun tidak merinci apa persoalan pada masing-masing Desa tersebut, Fakhruddin mengingatkan bahwa sekarang sedang dalam proses pendalaman. Jika riksus dianggap rampung dan sudah ada kesimpulan, maka hasilnya akan disampaikan kepada penyidik yang meminta dilakukan rikses tersebut. “Hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan, karena pimpinan yang menyerahkan kepada APH yang meminta riksus,” bebernya.

Hal penting lain yang disampaikan Fakhruddin, meskipun hasil riksus akan diterima pihak penyidik, tidak serta merta akan dilanjutkan pada proses hukum, mengingat dalam Memorandum of Undestanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Polri dan Kejaksaan Agung, jika harus dikedepankan pembinaan dan pencegahan terhadap kasus penyalahgunaan anggaran di Desa. “Pencegahan dan pembinaan menjadi titik utama pada semua kasus yang diperiksa,” tegasnya.

Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. “APIP KSB bersama APH sangat komit melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,” tandasnya.

Terakhir disampaikan bahwa sebagai APIP, Inspektorat memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat Daerah mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten pelaksanaan urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. **