Bahas Roster Kerja, Bupati KSB dan AMNT akan Gelar Vidcon

Taliwang, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM mengakui jika dirinya akan mengikuti Video Conferensi (Vidcon) bersama managemen PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), dalam rangka membahas kebijakan perusahaan yang akan menerapkan roster kerja baru 8-4 atau 8 pekan bekerja, 2 pekan bersama keluarga di rumah dan 2 pekan minggu ikut dalam isolasi mandiri yang fasilitasnya telah disediakan perusahaan.

“Akan ada rapat secara virtual antara pemerintah KSB dengan perwakilan perusahaan. Sesuai surat permohonan yang disampaikan perwakilan perusahaan, jika rapat dimaksud akan dilaksanakan pada Selasa 30/6,” aku H Firin sapaan akrab Bupati KSB saat dikonfirmasi media ini.

Dikesempatan itu H Firin menyampaikan, jika permohonan untuk rapat secara virtual dari perusahaan sebagai bentuk respon permintaan pemerintah KSB agar dibeberkan alasan serta pertimbangan mendasar sampai mengajukan roster kerja baru, termasuk pemerintah ingin mendapatkan kepastian bahwa ada tambahan penghasilan bagi pekerja dengan adanya roster kerja baru tersebut. “Saya akan ikut langsung rapat virtual itu,” lanjutnya.

H Firin mengaku jika dirinya belum bisa memberikan ketegasan apa yang menjadi sikap pemerintah, lantaran masih harus mendengar penjelasan dari perusahaan, termasuk apa yang menjadi keuntungan bagi perusahaan dengan adanya tambahan jam kerja tersebut.

Terkait dengan kebijakan roster kerja baru yang dilaksanakan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mendapat perhatian Bupati Sumbawa Barat HW.Musyafirin. Melihat kelakuan PT AMNT seperti ini, Bupati langsung menegur.

Bupati meminta PTAMNT untuk tidak menerapkan aturan-aturan baru sebelum dikoordinasikan dengan pemerintah. Termasuk penerapan roster kerja baru 8-4. “Jangan menerapkan sesuatu sebelum berkoordinasi dengan pemerintah dan jangan diterapkan terlebih dahulu baru melapor. Hal itu sebagai upaya mengeliminir munculnya konflik ditengah masyarakat,” tegasnya.

Bupati mengakui, pemerintah sudah mengirim surat resmi ke perusahaan terkait kebijakan roster kerja 8-2-2. Perusahaan diminta mempertegas, memperjelas secara transparan ketika roster kerja baru ini diterapkan. Termasuk apa yang kemudian mendorong mereka menerapkan roster kerja baru ini. “Apa manfaat bagi karyawan dan hak-hak karyawan juga harus dijelaskan secara detail,” tegasnya, sambil menegaskan bahwa perusahaan jangan memberikan opsi atau pilihan kepada karyawan terkait dengan roster kerja. **