Jalaluddin MP, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan digelar dalam masa 6 bulan kedepan bersamaan dengan 269 kabupaten/kota lainnya se-Indonesia. Sejak penundaannya melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 179/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, kini KPU tengah mempersiapkan tahap lanjutan. Acuan melanjutkan tahapan yang tertunda ini adalah Surat Edaran (SE) KPU Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease (Covid-19).
Pilkada ditengah-tengah pandemi Covid-19 menjadi fenomena tersendiri dengan sekian banyak tantangan yang dihadapi. IDEA merilis data bahwa ada 55 negara melakukan penundaan pemilu dan 19 negara didunia tetap melaksanakan pemilu tahun 2020. Diantara pemilu dan referendum yang berlangsung dari bulan Februari 2020 misalnya meliputi: pemilu parlemen Iran dan Taiwan. Pemilu dan referendum yang berlangsung pada Maret 2020 meliputi: pemilu legislatif di Israel, pemilu lokal di Prancis, pemilu lokal di Bavaria Jerman, pemilu sela lokal di Bangladesh, enam pemilu sela di Polandia, pemilu lokal di Queensland Australia. Pemilu dan referendum yang berlangsung pada April 2020 meliputi: pemilu kota putaran kedua di Jenewa Swiss hanya dengan pemungutan suara pos, pemilu parlemen di Kiribati, pemilu parlemen di Mali dan pemilu sela lokal di Jepang. Meskipun pelaksanaan pemilu ditengah-tengah pandemi Covid-19 berlangsung, langkah-langkah kesehatan dan keselamatan khusus diperkenalkan dibanyak pemilu tersebut.
SE 20/2020 mengamanahkan pelanjutan pilkada dengan beberapa kegiatan yang tertuda pelaksanaannya. Pertama mengaktifkan kembali badan Ad-hoc. KPU KSB dalam hal ini mengaktifkan kembali masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dilantik. Kedua melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dan dokumen dukungan bakal calon kepala daerah dari unsur perseorangan. Pelaksanaan tahapan ini tidak dilakukan oleh KPU KSB dikarenakan sampai waktu yang telah ditentukan tidak ada bakal pasangan calon kepala daerah dari unsur perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungannya. Ketiga pembentukan Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dan keempat melakukan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih. Beberapa tahapan tersebut akan berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Menjadi catatan penting dalam pergelaran agenda pilkada serentak tahun 2020 ini berdasarkan SE 20/2020 adalah bersamaan dengan mewabahnya pandemi Covid-19, sehingga Prosedur Tetap (Protap) penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 wajib dilakukan. Kegiatan yang dilakukan oleh KPU dan jajaran ad-hoc nya harus sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Kegiatan dalam pilkada wajib menggunakan protap pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya; Pertama kegiatan dalam tahapan yang bersifat tatap muka secara langsung antara penyelenggara Pemilihan dengan Pemilih, pendukung Pasangan Calon dan pihak terkait lainnya; Kedua, kegiatan dalam tahapan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP atau KPPS. Ketiga, kegiatan dalam tahapan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik; dan Keempat, kegiatan dalam tahapan yang dilaksanakan didalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.
Pada kasus Pilkada di Indonesia khususnya KSB dalam situasi bencana nonalam Covid-19 menjadi Pekerjaan Rumah (PR) dan kerja keras KPU serta perhatian khusus pada beberapa hal;
Pertama aspek keselamatan dan kesehatan. Menjadi harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar lagi ketika kegiatan KPU dan jajaran badan Ad-hoc nya melakukan kegiatan tatap muka, wajib menggunakan protap pencegahan Covid-19. Mulai dari kegiatan pelantikan PPS, Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, kegiatan dan proses tahap pencalonan sampai pembatasan jumlah kerumunan masa pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada aspek ini membutuhkan identifikasi terhadap jenis-jenis dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, sampai pun suplemen dan vitamin harus disediakan guna menjaminan keselamatan dan kesehatan khususnya bagi penyelenggara. Pada sebagian kegiatan tersebut KPU KSB sudah menerapkan pola dan protap pencegahan penyebaran Covid-18.
Kedua aspek anggaran. KPU KSB dalam perencanaan anggaran pilkada 2020 yang lalu mengalokasikan dana sebesar 13,5 milyar. Berlangsungnya pilkada dengan protap pencegahan covid-19 menjadikan perencaan anggaran naik menjadi 14,75 milyar dengan asumsi penambahan pada aspek pembelian APD dan rasionalisasi tahapan penyelenggaraan pilkada. Penyesuaian anggaran pilkada ini akan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU KSB dengan Pemerintah Daerah (Pemda) KSB.
Ketiga aspek partisipasi pemilih dalam pilkada. KPU mentargetkan pada angka 77,5% tingkat partisipasi pemilih. Angka tersebut menjadi barometer suksesnya pilkada tahun 2020. Berkaca pada pilkada sebelumnya, KSB mencatat partisipasi dipilkada tahun 2015 yang lalu pada angka 78% dengan kondisi normal tanpa bencana nonalam. Bencana nonalam Covid-19 menjadi tantangan besar KPU KSB untuk mewujudkan target yang dimaksud. Pola-pola sosialisasi dan koordinasi membutuhkan kreatifitas dan inovasi. Sasaran dan target sosialisasi harus tersentuh pada semua komponen pemilih. Diantara komponen itu berbasis; 1. Keluarga, 2. Pemilih pemula 3. Pemilih muda 4. Pemilih perempuan 5. Pemilih penyandang disabilitas 6. Pemilih berkebutuhan khusus 7. kaum marjinal 8. Komunitas 9. Keagamaan 10. Relawan demokrasi dan 11. warga internet (Netizen).
Sebagai penyelenggara pemilu ditingkat daerah, KPU KSB siap melaksanakan pilkada KSB ditengah-tengah pandemi Covid-19. Pilkada KSB akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020. Kesiapan terus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, mulai dari tahap persiapan diantaranya penyusunan regulasi pilkada, penyusunan program dan perencanan anggaran. Pembentukan badan Ad-hoc sampai tahap penyelenggaran. Kesemuanya itu dengan benar-benar mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan yang berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan. Berbekal maskot Si Maras (Mandiri, Akuntabel, Rasional, Aman dan Sukses), KPU KSB bertekad mewujudkan pilkada yang demokratis. Mempunyai legitimasi dari masyarakat dengan tingkat partisipasi yang tinggi. Sehingga roda pemerintahan di Tana Pariri Lema Bariri berjalan dengan baik.