Bawaslu KSB Minta Calon Petahana “Warning” ASN Untuk Jaga Netralitas

Taliwang, – Khairuddin, SH selaku komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta, agar pasangan calon Petahana untuk terus mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tetap menjaga netralitas atau tidak terlibat politik praktis. “Kalau ada ASN yang tidak netral akan berhadapan dengan Bawaslu KSB,” tegasnya.

Keterlibatan ASN dengan politik bukan hanya akan membuat yang bersangkutan mendapatkan saksi, namun bisa juga berujung pada potensi pembatalan sebagai calon peserta Pilkada 2020. Hal itu tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. “Kami harap calon petahana memahami aturan netralitas tersebut lantaran calon petahana bisa mendapat sanksi diskualifikasi bila melanggar,” ucapnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu KSB menambahkan, sesuai Pasal 71 UU Pilkada 10/2016  peserta pilkada yang merupakan petahana wajib mengetahui subjek hukum. Menurutnya, subjek hukum tersebut ialah pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, dan lurah. “Subjek hukum ini juga mengikat terhadap pejabat gubernur, bupati dan wali kota,” terangnya, sambil menambahkan dalam kebutuhan menjaga sistem pemerintahan yang baik (good goverment), Heru mengingatkan, kepala daerah untuk menjaga diri dari kemungkinan melakukan kegiatan atau kebijakan yang berpotensi menerima hukuman diskualifikasi.

Dibeberkan Heru, pelanggaran ketentuan ketiga pasal tersebut terjadi pada tiga tahapan pemilihan, yaitu tahapan persiapan, pencalonan peserta pilkada, dan masa kampanye. “Perlu diketahui oleh semua ASN, jika yang melanggar mulai dari tahapan persiapan sampai pada kampanye bisa pemecatan,” tegasnya.

Ditegaskan Heru, waktu ASN mulai dilarang terlibat politik bukan menunggu penetapasan paslon, tetapi sejak mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai ASN. “Larangan berpolitik bukan berdasar UU Pilkada, tetapi regulasi ASN itu sendiri, jadi bukan hanya dilarang saat Pilkada, tetapi kegiatan politik apapun yang terjadi, termasuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak boleh melibatkan ASN,” ungkapnya.

Heru dikesempatan itu juga memberikan penjelasan tentang sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas saat Pilkada. Jika pelanggaran dilakukan sebelum tahapan atau penetapan paslon, maka lebih pada sanksi administrasi, namun kalau pelanggaran dilakukan setelah ada paslon, maka bukan hanya administrasi, tetapi juga akan mendapatkan sanksi pidana. “Saran saya semua ASN menahan diri dan tidak terlibat politik praktis,” timpalnya. **