Taliwang, – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak lagi melakukan pembatasan dalam proses penerbitan perijinan, termasuk pendampingan bagi warga Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang belum mengerti melakukan pendaftaran atau proses izin secara online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Noto Karyono M.Si selaku sekretaris DPMPTSP yang dikonfirmasi media ini mengaku, sejak adanya warga KSB yang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pihaknya langsung melakukan pembatasan pelayanan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran penyakit tersebut, namun pembatasan itu harus ditiadakan seiring pemberlakuan New Normal.
Untuk memastikan pelayanan berstandar protokol kesehatan, pihak DPMPTSP berencana mengusulkan program pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) khusus bagi tenaga pelayanan. “Pada prinsipnya, petugas yang menerima dokumen yang menjadi syarat dalam proses penerbitan izin, termasuk petugas yang diberikan kepercayaan untuk melakukan pendampingan dalam proses pengisian melalui aplikasi OSS, wajib menggunakan APD yang ditetapkan,” ucapnya.
Masih keterangan Noto sapaan akrabnya, untuk mendapatkan APD yang aka dipergunakan tenaga pemberi pelayanan, DPMPTSP KSB mungkin akan mengusulkan program untuk dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2020, atau akan meminta dukungan dalam bentuk barang kepada tim gugus tugas. “Jika memungkinkan akan diusulkan anggarannya pada APBD perubahan,” tuturnya.
Menyinggung soal pelayanan perijinan, Noto mengaku bahwa sekarang ini tidak ada kendala yang dihadapi, meskipun para petugas menggunakan APD yang tidak standar dan milik pribadi masing-masing. “Sejak mulai dibuka pelayanan tanpa batas, setiap hari tetap datang warga untuk mengajukan proses penerbitan izin, termasuk meminta untuk dilakukan pendampingan dalam mengisi format dokumen pada aplikasi OSS,” akunya.
Noto tidak membantah jika setiap hari jumlah pemohon penerbitan izin tidak sedikit. Hal itu membuktikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat KSB untuk mendapatkan legalitas atas usaha sudah sangat meningkat. “Sekarang ini konsentrasi kami bukan hanya sekedar mengajak untuk mendapatkan izin, tetapi juga menyampaikan cara mengisi aplikasi izin secara online (OSS),” urainya.
Sebagai informasi, sistem OSS yang ada sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Konsep dari sistem ini telah diuji coba oleh pemerintah di tiga lokasi yaitu Purwakarta, Batam dan Palu. Sistem OSS dibangun melalui interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, dan PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo. Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Seiring peluncuran OSS, kantor Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge sebagai tempat untuk membantu investor dalam pengurusan izin secara online. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha. Adapun OSS Lounge tersebut diharapkan bisa menjadi standar di semua PTSP. Rencananya, OSS Lounge di kantor Kemenko Perekonomian akan beroperasi hingga bulan Desember tahun ini. Sebab, setelah itu pengelolaan OSS akan diserahkan kepada BKPM. **