Sumbawa Besar, – Dua orang terduga pelaku narkoba diciduk oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, saat berada di tepi jalan lintas Sumbawa-Bima km 4 Simpang Boak, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa.
Kedua terduga masing berinisial SU (33) seorang supir warga Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu dan MH (19) warga Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa 2 Poket sabu seberat 15,37 gram.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba IPTU Masididin SH., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar TKP ((Tempat Kejadian Perkara). Atas informasi tersebut kata Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba IPDA Degues Pandhu Pandhadha, S.Tr.K. Sekitar Pukul 19.30 Wita lanjut Kasat, anggota Opsnal melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan dicurigai membawa narkotika. Selanjutnya, tim mencegat sepeda motor tersebut dan melakukan penggeledah. Hasilnya, ditemukan sabu yang dipegang oleh SU. “Setelah dilakukan introgasi terhadap keduanya, SU mengaku bahwa barang tersebut adalah milik saudara OMI untuk diberikan kepada saudara DODI,” ungkapnya.
Atas kajadian tersebut, keduanya beserta barang bukti berupa 1 poket besar sabu berat bruto 10,42 gram, 1 poket sedang sabu berat bruto 4,95 gram, 1 buah kotak kecil, 2 unit hp, dan 1 unit sepeda motor, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. **