Taliwang, – Sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengajukan permohonan untuk bisa melaksanakan aktifitas belajar secara tatap muka, namun permintaan itu ditolak pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), lantaran masih belum dalam zona hijau atas penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Suarman, S.Pd, MM selaku kabid pembinaan SD pada Dikbud KSB yang dikonfirmasi media ini menegaskan, jika tidak ada dasar bagi Dikbud untuk memberikan izin atas permohonan dimulainya aktifitas belajar secara tatap muka. “Harus diawali dulu dengan status KSB zona hijau, kemudian satuan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melakukan uji coba terlebih dahulu, jadi untuk SD belum bisa beraktifitas secara tatap muka,” tegasnya.
Dikesempatan itu Suarman mengakui bahwa permohonan dari pihak sekolah tidak salah, lantaran adanya kesepakatan yang terbangun dengan komite sekolah beserta wali murid. “Semua sekolah yang mengajukan aktifitas belajar secara tatap muka melampirkan keputusan bersama dengan wali murid, tetapi permohonan itu tetap akan ditolak,” lanjutnya.
Disampaikan Suarman, Dikbud memang meminta kepada semua satuan pendidikan untuk melaksanakan rapat bersama dengan wali murid untuk membahas persiapan pelaksanaan aktifitas belajar dimasa New Normal, termasuk menyampaikan apa yang menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP), jika dimulai aktifitas belajar secara tatap muka maupun daring atau belajar secara online. “Kami memaknai adanya permohonan untuk mulai belajar secara tatap muka sebagai bentuk kesiapan sekolah beserta wali murid,” tandasnya.
Masih keterangan Suarman, selain permohonan untuk mulai belajar secara tatap muka, ada juga sekolah yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan aktifitas pengenalan sekolah pada siswa baru. “Kalau untuk aktifitas pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru bisa saja dilaksanakan, namun harus mengedepankan protokol kesehatan, termasuk pembatasan waktu serta jumlah siswa yang berada dalam lingkungan sekolah,” ungkapnya, sambil mengatakan bahwa Dikbud tidak akan memberikan izin tertulis untuk kegiatan pengenalan sekolah.
Terkait kapan waktu mulai belajar secara tatap muka, Suarman mengaku bahwa Dikbud KSB tetap akan mengacu pada regulasi secara nasional, dimana untuk setingkat SD paling cepat pada September 2020 mendatang, tetapi hal itu bisa saja mundur jika status KSB dalam penyebaran Covid-19 belum zona hijau. “Tetap harus diawali dengan keputusan dari tim gugus tugas bahwa sudah masuk dalam zona hijau, lalu memastikan semua sekolah sudah siap melaksanakan protokol kesehatan,” terangnya.
Terakhir Suarman meminta kepada semua kepala sekolah SD, agar tidak lagi membuat kesepakatan untuk mulai belajar secara tatap muka sebelum adanya penetapan zona hijau. “Sambil menunggu zona hijau dan waktu mulai belajar tatap muka yang direncanakan September mendatang, pihak sekolah diminta menyiapkan regulasi dan fasilitas yang menjadi bagian dari protokol kesehatan,” harapnya. **