Taliwang, – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), tetap fokus dalam melaksanakan program sebagai upaya untuk ketahanan keluarga, tanpa harus melihat bahwa anggaran yang dimiliki untuk tahun ini jauh lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Muhammad Suharno S.Sos selaku kepala DP2KBP3A yang dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya menyampaikan, jika tanggung jawab DP2KBP3A dimulai dari perumusan kebijakan teknis dibidang pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana, pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana, pelaksanaan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk.
Selain itu juga melaksanakan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana, pelaksanaan Pendayagunaan tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan kader KB, pelaksanaan Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi, pelaksanaan pelayanan KB, pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakat dalam pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dikesempatan itu Suharno tidak membeberkan apa program yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang, lantaran saat ini pihaknya masih melakukan singkronisasi dan pendataan. “Lantaran anggaran terbatas maka program yang dilaksanakan tahun mendatang tidak beda dengan tahun sekarang dan dipastikan tidak ada program inovasi,” tuturnya.
Meskipun mengalami keterbatasan anggaran, DP2KBP3A tetap akan meningkatkan kemampuan para Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), lantaran PLKB merupakan ujung tombak pengelola KB di lini lapangan. Bila dilihat dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) jabatannya, para Penyuluh KB adalah juru penerang pada keluarga dan masyarakat luas menuju perubahan. Penyuluh KB juga merupakan salah satu komponen penting dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, juga sebagai indikator kemajuan yang telah dicapai oleh suatu daerah. Penyuluh KB bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan berbagai penyuluhan program KB.
Dibeberkan juga bahwa PKB dan PLKB mempunyai fungsi dan tugas merencanakan, mengorganisasikan, mengembangkan, melaporkan dan mengevaluasi program KB Nasional dan program pembangunan lainnya di tingkat Desa/Kelurahan. “Perencanaan PKB/PLKB dalam bidang perencanaan bertugas meliputi penguasaan potensi wilayah kerja sejak pengumpulan data, analisa penentuan masalah prioritas, penyusunan rencana kerja dan memfasilitasi penyusunan jadwal kegiatan tingkat RT, RW dan Desa/Kelurahan,” ungkapnya. **