Taliwang, – Kapolres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), AKBP Herman Suriyono, S.Ik, MH memimpin acara press release terhadap kasus kekerasan saat aksi demo yang dilaksanakan Gerakan Masyarakat Sumbawa Barat Mencari Keadilan (GMSBMK), termasuk kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi dalam lingkup BPR NTB.
“Untuk kasus kekerasan atau upaya menghalangi kelompok masyarakat yang melaksanakan aksi demo pada 13 Agustus lalu di depan gedung Graha Fitrah kantor Bupati KSB, penyidik telah menetapkan SA dan MS sebagai tersangka,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Afrijal S. IK, Kasi propam IPTU Kariadi, Kanit Tipikor sat reskrim, IPDA Zaenal Abidin.
Disampaikan Kapolres, terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 (1) KUHP, dengan sangkaan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. “Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, megafon beserta baterai, jaket warna hitam Size XL, jaket warna Biru dongker size XL, sebuah topi dan sebuah masker,” lanjutnya.
Terkait dengan aksi premanisme itu sendiri sangat disesalkan, karena pihak Polres sudah menempatkan personil untuk melakukan pengamanan dengan maksimal, agar demo yang berlangsung tidak sampai anarkis, tetapi kenapa ada kelompok masyarakat yang mencoba melakukan pembubaran paksa dengan kekerasan terhadap pendemo, sementara tindakan itu termasuk melawan hukum. “Kami berharap tidak ada lagi kelompok yang bertindak premanisme saat adanya aksi demo,” tegasnya.
Terkait dengan kasus tipikor, penyidik sedang mendalami sedikitnya 4 kasus, dimana satu kasusnya yang terjadi dalam lingkup BPR NTB. “Untuk kasus tipikor pada lingkup BPR telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sehingga dalam waktu dekat akan melakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti,” urai kapolres dalam konfrensi Perss dengan awak media diruang Loby Mako Polres KSB, pada Senin 24/8, kemarin.
Terhadap kasus korupsi dalam lingkup BPR NTB, penyidik sudah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang yang terdiri dari SM jabatannya sebagai Kabag Kredit, ID Jabatan sebagai Kabag Operasional Kredit, SW Jabatan Kabag Umum dan HD jabatan Staf di BPR. “Untuk diketahui bahwa BPR NTB mengelola anggaran dari pemerintah daerah dan provinsi atau saham secara menyeluruh dari pemerintah,” terangnya.
Dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Lanjut Kapolres, Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 20 bandel dokumen petunjuk operasional PD BPR NTB Sumbawa Barat, 1 bandel penggunaan tabungan nasabah, 1 bandel penggunaan angsuran kredit Nasabah dan 80 bandel berkas pengajuan kredit fiktif. Kerugian negara yang muncul dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus BPR NTB, Hasil audit kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 466 juta lebih. **