Taliwang, – Semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah disurati oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), agar segera melakukan proses atau tahapan dalam merealisasikan program pemerintah pusat dalam bentuk subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tohirudin, SH selaku kabid hubungan industrial dan perlindungan ketenagakerjaan yang dikonfirmasi media ini mengingatkan, jika pemerintah pusat akan memberikan subsidi gaji/upah kepada para pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan atau ancaman yang membahayakan keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional dan untuk menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Covid-19.
Disampaikan Tohir sapaan akrabnya, untuk memastikan bahwa pekerja/buruh di KSB dapat menikmati bantuan pemerintah pusat dalam bentuk subsidi, maka dalam surat yang disampaikan kepada semua perusahaan telah meminta agar segera melaksanakan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
“Dalam surat yang disampaikan sudah sangat tegas permintaan pemerintaan kepada semua perusahaan, termasuk mengingatkan untuk melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang sekarang menjadi BP Jamsostek. “Memang proses dan tahapan tidak melalui Disnakertrans KSB, tetapi langsung melalui BP Jamsostek,” tuturnya.
Soal syarat untuk menjadi calon penerima bantuan, Tohir mengaku bahwa sangat jelas tertuang dalam Permenaker nomor 14 pasal 3, subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan yang mendapatkan gaji/upah dibawah Rp. 5 juta.
Sementara pada Pasal 4 menyampaikan bahwa bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp.600 ribu per bulan selama 4 bulan. “Kami minta semua perusahaan agar mulai melakukan koordinasi dengan pihak BP Jamsostek selaku penanggung jawab pelaksanaan program, sehingga bisa mengetahui secara pasti apa saja yang harus dipersiapkan untuk mencairkan bantuan bagi pekerja/buruh pada masing-masing perusahaan,” tuturnya. **