Taliwang, – Hasil penelitian terhadap syarat pencalonan dan syarat calon yang diajukan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM – Fud Syaifuddin, ST, telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB dalam rapat pleno. Dimana hasil keputusan telah memenuhi syarat.
Hasil keputusan pleno yang menetapkan memenuhi syarat itu sendiri telah diserahkan kepada Paslon yang didampingi partai pengusung pada Jum’at Sore 18/9 kemarin. “Sesuai hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon, jika satu-satunya pasangan calon yang mendaftar telah memenuhi syarat,” kata Denny Saputra selaku ketua KPU KSB.
Dikesempatan itu Denny sapaan akrabnya menegaskan bahwa yang ditetapkan memenuhi syarat dimulai dari syarat dukungan partai politik, hingga hasil pemeriksaan kesehatan, dimana dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada 23 September mendatang,” lanjutnya, sambil mengatakan pihak KPU KSB akan kembali mengundang bakal pasangan calon yang dianggap telah memenuhi syarat untuk hadir mengikuti agenda penetapan sebagai pasangan calon.
Masih keterangan Denny, dihari berikutnya pasangan calon akan kembali diundang untuk mengikuti jadwal pengundian posisi gambar pada kertas suara. “Karena merupakan calon tunggal yang akan melawan kolom kosong jadi tidak menggunakan nomor urut. Pengundian dilakukan untuk mengundi posisi gambar di kertas suara, apakah di sebelah kiri atau kanan,” bebernya.
H Firin sapaan akrab calon Bupati KSB menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua jajaran KPU KSB yang telah bekerja keras dalam menyukseskan semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Kami siap mengikuti semua tahapan dan jadwal yang ditetapkan KPU KSB, bahkan sebagai satu-satunya pasangan calon akan ikut membantu mengajak masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) supaya memberikan hak suara,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pasangan Firin – Fud merupakan pasangan petahana dan tetap bersama untuk pencalonan di periode kedua memimpin Kabupaten Sumbawa Barat, dipastikan akan melawan kolom (kotak) kosong di Pilkada nanti. Mereka merupakan pasangan calon satu-satunya di NTB dan merupakan salah satu dari 25 daerah di Indonesia yang akan melawan kolom kosong di Pilkada.
Pasangan ini didukung oleh 9 partai politik yang menguasai 21 dari total 25 kursi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Parpol dimaksud adalah PDIP, PPP, PKS, Gerindra, PAN, PKB, Nasdem, PKPI dan Golkar. Sementara dua parpol lainnya di KSB yang menguasai 4 kursi DPRD, masing-masing Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak bisa mengusung pasangan calon karena tidak memenuhi syarat minimal jumlah kursi DPRD. **