Pemerintah KSB Berharap Sisa Dana Gempa Segera Dicairkan

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melayangkan surat bernomor 360/166/BPBD/IX/2020 yang ditujukan kepada kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat, perihal tentang permohonan agar sisa dana gempa sebesar Rp. 4,238 miliar segera dicairkan.

“Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah cukup intens melakukan koordinasi dengan BNPB untuk menanyakan sisa dana gempa yang sampai sekarang ini belum juga dicairkan oleh pemerintah pusat, sementara sisa anggaran dimaksud menjadi hak masyarakat korban gempa kategori ringan,” kata Ir Lalu Muhammad Azhar, MM selaku kepala pelaksana (Kalak) BPBD KSB kepada media ini Selasa 22/9 kemarin.

Diingatkan Lalu Azhar sapaannya, masyarakat korban gempa kategori ringan sebanyak 8.376 Kepala Keluarga (KK) yang berada di kecamatan Taliwang, Brang Rea, Brang Ene, Seteluk dan Poto Tano sempat dikurangi nominal bantuan sebesar Rp. 510 ribu, agar dana transfer pusat bisa dibagikan secara merata kepada warga terdampak gempa. “Sekarang ini kami sedang menunggu realisasi atau transfer dari pemerintah pusat,” lanjutnya.

Ketegasan Lalu Azhar itu sendiri sebagai bentuk bantahan atas isu yang berkembang, dimana sisa dana gempa dimaksud telah ditransfer pemerintah pusat dan sudah berada pada rekening BPBD. “Untuk diketahui bahwa ada batasan waktu anggaran bantuan gempa berada dalam rekening BPBD atau pada rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas). Jadi yang benar pemerintah pusat belum mentransfer sisa dana dimaksud,” tegasnya.

Dikesempatan itu Lalu Azhar juga menegaskan, semua anggaran yang ditransfer pemerintah pusat untuk pemulihan atau perbaikan sarana umum maupun rumah warga terdampak gempa wajib untuk dipertanggung jawabkan, jadi sangat tidak mungkin jika sisa dana gempa itu akan disalah gunakan atau tidak dibagikan kepada masyarakat pemilik hak. “Kita semua berharap dalam waktu tidak terlalu lama sudah ditransfer pemerintah pusat, supaya bisa langsung dibagikan kepada masyarakat yang terdampak gempa tersebut,” tuturnya.

Lalu Azhar juga menyampaikan bahwa masa transisi darurat kepemulihan dan perbaikan akibat bencana alam gempa bumi di KSB, telah diperpanjang selama 153 hari terhitung dari 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2020. Hal itu diperkuat dengan surat keputusan Bupati KSB dengan nomor 188.4.45.1019 tahun 2020. “Sambil menunggu transfer sisa dana bantuan gempa, administrasi untuk pertanggung jawaban sedang dirampungkan,” akunya. **