Taliwang, – Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi salah satu Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melaksanakan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada), sehingga Dandim 1628/KSB, Letkol Czi Sunardi, ST, MTP mengingatkan kepada semua anggota untuk tetap menjaga netralitas.
“Menjaga netralitas bukan hanya kewajiban bagi anggota TNI, namun sudah perintah yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati dan tanggung jawab. Bagi yang melanggar saya pastikan mendapatkan sanksi dan hukuman,” tegas Dandim saat memberikan sambutan dalam acara syukur HUT TNI ke-75, kemarin.
Disampaikan Dandim, netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” tegasnya.
Dikesempatan itu Letkol Sunardi tetap meminta kepada masyarakat untuk memberikan laporan jika mengetahui ada oknum anggota TNI yang terlibat politik praktis. “Kalau melihat ada anggota TNI dilokasi pelaksanaan kampanye tidak serta merta langsung dianggap ikut politik praktis, karena TNI juga wajib memastikan bahwa dilokasi pelaksanaan kampanye tidak ada gangguan keamanan,” terangnya.
Diingatkan Dandim bahwa netralitas TNI dapat dibuktikan dengan tindakan sebagai pihak yang ikut mengamankan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri, tidak akan pernah memihak dan memberikan dukungan apapun kepada pasangan calon. “Keluarga TNI memang memilih hak suara pada pesta demokrasi, namun sebagai anggota dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Dandim juga mengakui bahwa jajaran TNI saat ini sangat serius untuk membantu pemerintah, KPU dan Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan tahapan Pilkada sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, dimana harus menekan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Sebagai informasi, dalam regulasi tertera jelas tentang larangan bagi Prajurit TNI, seperti, memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat, melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Bawaslu, termasuk terlibat dan ikut campur dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai apalagi sampai memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu. **