Taliwang, – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB) sudah melaksanakan rapat pleno internal terkait dengan dugaan adanya Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang melibatkan oknum anggota DPRD KSB, saat menjadi juru kampanye di Desa Mantar kecamatan Poto Tano beberapa waktu lalu.
“Kami sudah melaksanakan rapat pleno terkait dengan dugaan adanya pidana pemilu yang melibatkan HS, yang merupakan oknum anggota DPRD KSB. Dasar pleno itu sendiri setelah mendengarkan keterangan sejumlah pihak yang dijadikan saksi atau pihak yang berada dilokasi saat kampanye berlangsung,” kata Khairuddin selaku komisioner Bawaslu KSB pada divisi Hukum dan Humas.
Disampaikan Heru sapaan akrabnya, dari hasil pleno yang mengacu pada hasil pemeriksaan sejumlah hasil, maka diputuskan bahwa kasus dimaksud memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau dilaporkan kepada kepolisian (penyidikan). “Kami sudah menyerahkan proses lebih lanjut pada pihak kepolisian untuk penyidikan serta proses hukum lainnya,” lanjut Heru.
Masih keterangan Heru, penyerahan kepada pihak kepolisian maka tidak ada lagi tahapan yang dapat dilaksanakan Bawaslu KSB, jadi untuk proses lebih lanjut, termasuk pemeriksaan tambahan yang bagian dari penyelidikan muapun penyidikan menjadi ranah kepolisian. “Kami sudah tidak menangani lagi kasus tersebut, lantaran telah diserahkan kepada pihak kepolisian selaku penyidik,” tuturnya.
Sebagai informasi, tindak pidana pemilihan umum menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum (Perma 1/2018) adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terkait dengan tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam), sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
Dalam Pasal 476 Ayat (3), laporan dugaan tindak pidana Pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian. Lalu pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam UU 7/2017. **