Taliwang, – Sejumlah baliho milik pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang terpasang pada sejumlah titik dalam areal perkantoran Kemutar Telu Center (KTC), telah diturunkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) selaku perwakilan pemerintah dan Polres KSB dengan Kodim 162/KSB.
Alasan Bawaslu KSB menurunkan baliho milik pemerintah KSB adalah, terdapat gambar Bupati dan wakil Bupati KSB yang kini menjadi pasangan calon, sementara baliho dimaksud bukan menjadi bagian Alat Peraga Kampanye (APK). “Karena ada gambar pasangan calon saat menjabat, maka wajib untuk diturunkan sementara waktu,” kata Gufran S.Pdi selaku komisioner Bawaslu KSB saat berada dilokasi penertiban.
Disampaikan Gufran, semua baliho, spanduk atau media pengumuman yang terdapat gambar pasangan calon saat menjabat wajib untuk diturunkan. “Kami minta dukungan dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika dalam lingkungan masih terpasang spanduk atau baliho yang memuat gambar Bupati dan wakil Bupati KSB, diharapkan untuk diturunkan sementara waktu atau selama masa kampanye, lantaran media dimaksud bukan menjadi bagian APK,” lanjutnya.
Masih keterangan Gufran, baliho yang diturunkan pihak Bawaslu dengan tim gabungan akan langsung diamankan supaya tidak kembali terpasang dan bisa jadi tidak akan diserahkan kepada pemiliknya, sehingga diminta kepada para penanggung jawab baliho yang memuat gambar Bupati dan wakil Bupati KSB, agar secara sadar menurunkan sendiri, supaya dapat kembali dipasang saat masa kampanye dan cuti berakhir. “Begitu masa cuti berakhir bisa dipasang kembali, jadi diminta untuk diturunkan sendiri,” ajaknya.
Untuk diketahui bersama bahwa penertiban dan penurunan baliho, spanduk atau media yang dinilai menjadi bagian kampanye dilaksanakan secara serentak dalam wilayah KSB. Kegiatan itu sendiri direncanakan berlangsung selama tiga hari. “Semua Panitai Pengawas Kecamatan (Panwascam) melaksanakan penertiban secara serentak terhadap APK atau baliho dan spanduk milik pemerintah yang memuat gambar Bupati dan wakil Bupati, termasuk APK yang terpasang diluar titik zonasi,” tegasnya.
Terkait dengan keberadaan spanduk ajakan memilih kolom kosong, Gufran tidak mau berkomentar terlalu jauh, lantaran untuk menertibkannya menjadi kewenangan pemerintah KSB, lantaran spanduk dimaksud tidak menjadi bagian dari APK. “Kami sudah memberikan ketegasan kepada pemerintah, jika spanduk ajakan memilih kolom kosong bukan APK, jadi dapat langsung ditertibkan pemerintah,” ungkapnya. **