Pasukan Damkar Diupayakan Masuk Asuransi Keselamatan Kerja

Taliwang, – Jaminan keselamatan kerja bagi pasukan Pemadam Kebakaran (Damkar) akan terus ditingkatkan, sehingga Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumbawa Barat (DPK KSB) terus mencari formula yang tepat, termasuk berencanakan memasukannya dalam asuransi keselamatan kerja.

Ir Muhammad Saleh M.Si selaku pelaksana tugas kepala DPK KSB yang dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya, Selasa 3/11 kemarin mengatakan, saat ini pihaknya sedang membangun komunikasi secara internal untuk mendapatkan masukan serta pendapat sebagai solusi dalam rencana memasukan pasukan damkar pada asuransi keselamatan kerja.

Masih keterangan Saleh sapaannya, dirinya memang belum menemukan konsep terbaik dalam rencana menjadi bagian dari asuransi keselamatan kerja. “Saya berharap semua petugas damkar masuk dalam asuransi keselamatan kerja, mengingat cukup tinggi resiko yang akan dihadapi oleh para petugas,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Saleh mengakui bahwa sebagai rencana awal, tidak semua petugas yang akan masuk dalam asuransi keselamatan kerja, atau akan diawali dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Mungkin petugas damkar yang non PNS akan kita dorong menjadi peserta asuransi keselamatan kerja,” tuturnya.

Soal lembaga asuransi yang akan dilibatkan, Saleh mengaku belum ada pembahasan atau penetapan pihak asuransi, karena bisa jadi yang dilibatkan sebagai mitra adalah BPJS Ketenagakerjaan. “Sekarang ini masih dalam diskusi tentang perlu atau tidak petugas damkar diasuransikan, termasuk siapa yang akan membayar premi bulanan terhadap keterlibatan dalam asuransi tersebut,” ungkapnya, sambil berharap pada tahun mendatang sudah ada keputusan soal bergabung pada asuransi.

Sebagai catatan penting bersama, petugas pemadam kebakaran sangat rentan dengan resiko keselamatan kerja. Hal itu yang menjadi dasar untuk dimasukan dalam asuransi, agar saat terjadi kecelakaan kerja bisa mendapat pertanggungan yang dapat dipergunakan untuk berobat atau jaminan hidup jika kecelakaan kerja sampai menyebabkan meninggal dunia. **