Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUPRPP), sudah memberikan pelayanan penyedotan tinja bagi masyarakat, tetapi tidak menyediakan insentif khusus bagi operator mobil tinja tersebut.
“Menjadi operator mobil tinja memang pekerjaan mudah, tetapi tidak banyak orang mau menekuninya, bahkan terkesan sangat kotor dan menjijikan, sehingga tidak salah direncanakan untuk menyiapkan insentif khusus bagi para operator, selain insentif pengganti transportasi yang telah disiapkan,” kata Novrizal Zainsyah, SE selaku sekretaris DPUPRPP KSB saat mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas regulator dan operator Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD), pada Rabu 4/11 kemarin.
Masih keterangan Rizal sapaan akrabnya, ada beberapa alasan mendasar bagi pihaknya untuk mengusulkan perlunya insentif khusus bagi para operator mobil tinja, diantaranya, saat ini masih diberlakukan gratis atas aktifitas penyedotan safety tank milik masyarakat, lantaran regulasi yang menjadi pijakan untuk sekarang ini belum ditetapkan. “Kalau saja penyedotan dibebankan biaya, mungkin bisa saja dipergunakan untuk dijadikan insentif bagi operator,” lanjutnya.
Pertimbangan lainnya sampai ingin menyiapkan insentif khusus adalah, tidak mudah mencari orang untuk mau terlibat dan menjadi operator penyedotan tinja. Buktinya, dari belasan orang yang menjadi operator, sudah beberapa orang menyatakan mundur atau tidak lagi terlibat sebagai operator. “Semoga dengan adanya insentif khusus para operator dapat betah bekerja,” ucapnya.
Dikesempatan itu Rizal juga mengaku bahwa pihaknya belum bisa memastikan, jika rencana untuk menyiapkan insentif khusus bagi operator penyedotan tinja akan terealisasi, lantaran pihaknya hanya sebatas akan mengusulkan, jadi tetap menunggu keputusan dalam pembahasan anggaran nantinya. “Semoga bisa menjadi pertimbangan yang akan direalisasikan,” harapnya.
Sementara Andre Sucipto, SE selaku kepala UPTD IPALD Kota Bekasi yang menjadi narasumber dalam pertemuan itu menegaskan, jika operator penyedotan tinja di kota Bekasi mendapatkan gaji pokok bersama tunjangan mencapai Rp. 7 juta, lantaran aktifitas penyedotan tidak diberlakukan secara gratis. “Personil IPALD harus dimanjakan dengan pendapatan agar bisa bekerja profesional,” tuturnya.
Dikesempatan itu Andre menegaskan, pemerintah KSB harus segera memiliki regulasi yang dijadikan pijakan dalam pengelolaan IPALD, termasuk soal besaran pungutan yang dapat dilakukan pada aktifitas penyedotan tinja. “Semoga pada tahun mendatang sudah memiliki aturan khususnya,” tandasnya. **