Taliwang, – Herman Jayadi S.Ap selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB), membenarkan bahwa Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati KSB, dapat memanfaatkan papan iklan yang ukuran besar untuk dijadikan tempat pemasanga Alat Peraga Kampanye (APK).
“Selama pemilik papan reklame tidak keberatan atau menyetujui dijadikan tempat pemasangan APK, maka paslon dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud sebagai salah satu titik pemasangan APK,” katanya saat ditemui media ini, Selasa 3/11 kemarin.
Selain mendapat persetujuan dari pemilik papan reklame, lokasi dimaksud juga harus dipastikan masuk dalam zonasi yang disetujui pemerintah KSB sebagai tempat pemasangan APK. “Penetapan zonasi tetap menjadi perhatian, sehingga persetujuan pemilik papan reklame bukan menjadi satu-satunya syarat,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Herman Jayadi tidak membantah bahwa pasangan calon diberikan kewenangan untuk melakukan penambahan jumlah APK bahwa tertuang jelas dalam keputusan KPU KSB. “Penambahan APK yang di cetak oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal. Sementara bahan kampanye dapat dicetak pasangan calon paling banyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga,” bebernya.
Terkait dengan regulasi yang menjadi pijakan adalah, keputusan KPU bernomor 123/PL.02.a-Kpt/5207/KPU-Kab/IX/2020 tentang penambahan APK dan bahan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati KSB, kemudian keputusan bernomor 125/PL.02.a-Kpt/5207/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan jenis dan jumlah APK, bahan kampanye dan iklan kampanye yang difasilitasi KPU KSB, serta keputusan bernomor 127/PL.02.a-Kpt/5207/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan lokasi pemasangan APK.
Herman Jayadi juga membeberkan lokasi yang dapat digunakan untuk pemasangan APK dalam bentuk baliho untuk kecamatan Taliwang adalah, alun – alun kota, sepanjang jalan dan pertigaan ujung KTC, jalan kota baru atau simpang tonyong, depan terminal/pasar baru Labuhan Lalar dan sepanjang jalan protokol baru bundaran ktc.
Untuk kecamatan Jereweh hanya bisa pada pertigaan sebelum jembatan Jereweh dan pada ruas jalan raya SMPN 1 Jereweh. Sedangkan untuk Brang Ene dapat dipasang depan KUD manemeng dan pertigaan Desa Kalimantong. Kecamatan Brang Rea lokasi pemasangannya adalah pertengahan antara Sapugara Bree, sebelum masuk wilayah Bree dan Ujung jalan Sapugara.
Khusus kecamatan Seteluk dapat dipasang pada simpang ojek, simpang Rempe dan simpang jembatan pasar baru. Kecamatan Poto Tano lokasinya pada simpang tugu KPKSB, simpang tiga Tua Nanga, lapangan Senayan dan simpang Tebo. Kecamatan Maluk dipasang sebelum polsek Maluk lapangan cross desa Pasir Putih dan pintu masuk Desa Benete dan Sekongkang hanya pada sekitar bundaran tugu rusa. **