Taliwang, – Narasi kampanye yang disampaikan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM – Fud Syaifuddin, ST, tentang perumpamaan terhadap kolom kosong rupanya berbuntut panjang. Buktinya, sejumlah orang yang merasa keberatan telah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah menerima laporan tentang narasi kampanye paslon yang diduga melanggar. Laporan dimaksud sudah dibahas bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Hal itu untuk menganalisa secara hukum, apakah laporan dimaksud menjadi bagian dari dugaan pelanggaran tentang regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” kata Karyadi, SE selaku ketua Bawaslu KSB kepada media ini, Selasa 10/11 kemarin.
Masih keterangan Karyadi, kesimpulan rapat dalam sentra Gakumdu bahwa laporan yang diterima itu memenuhi syarat dan ketentuan untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah pihak. “Kesimpulan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah pihak terkait. Jadi, Rabu 11/11 (hari ini, red) akan mulai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan wakil dari pasangan calon,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Karyadi juga memastikan jika dirinya sudah menandatangani surat pemanggilan saksi pelapor, dimana pada hari pertama ada 3 orang dari pihak pelapor yang akan didengar keterangannya, sementara dari pihak pasangan calon yang menjadi terlapor masing-masing ketua dan sekretaris tim pemenangan. “Untuk hari pertama akan dipanggil dari dua belah pihak,” tegasnya.
Lanjut Karyadi, pemeriksaan pada hari kedua dikhususkan pada calon Bupati dan wakil Bupati KSB, namun pihaknya belum bisa memastikan bahwa paslon dimaksud dapat hadir pada jadwal yang ditetapkan. “Kami masih melakukan koordinasi untuk kepastian bisa hadir, agar tidak terbentur dengan jadwal kampanye paslon,” ungkapnya.
Hal penting yang perlu diketahui bersama, pemeriksaan terhadap saksi serta terhadap paslon bukan memastikan telah terjadi pelanggaran, tetapi lebih pada klarifikasi serta dasar perumpamaan terhadap kolom kosong dengan istilah yang tidak sesuai regulasi, bahkan diduga sebagai hasutan yang tidak diperbolehkan dalam kampanye.
Untuk memberikan jaminan proses pemeriksaan berjalan lancar dan aman, Karyadi mengaku telah membangun koordinasi dengan Polres KSB, agar dalam dua hari dapat menambah kekuatan personil dalam lingkup Bawaslu KSB. “Saya sudah meminta agar ada penambahan personil jaga dalam dua hari ini. hal itu sebagai bentuk jaminan kepada dalam proses pengambilan keterangan,” tandasnya. **