Taliwang, – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat Bawaslu KSB) bukan hanya mempersiapkan perangkat adhoc dalam melakukan pengawasan, namun juga kelompok masyarakat dilibatkan untuk dijadikan pengawas atau pemberi informasi terkait dengan dugaan adanya pelanggaran. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan 32 kampung pengawasan.
Khairuddin selaku komisioner Bawaslu KSB menuturkan, komponen masyarakat yang bergabung dalam kampung pengawasan diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan laporan setiap mengetahui atau melihat adanya dugaan pelanggaran. “Kami sudah memberikan edukasi serta pengetahuan tentang model dan cara pengawasan serta pelaporan jika mengetahui adanya pelanggaran,” katanya saat didampingi koordinator sekretariat, Mizwar S.Pt, pada Kamis 19/11 kemarin.
Disampaikan Heru sapaan akrabnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KSB pada 9 Desember 2020 mendatang memang hanya satu pasangan calon saja, namun tidak harus membuat Bawaslu longgar dalam melakukan pengawasan, justru sebaliknya akan semakin ketat dan memastikan pelaksanaan secara Bersih, Akuntabel, Langsung, Objektif, Netral dan Berintegritas (BALONG). “Kami ingin Pilkada KSB terlaksana sangat BALONG,” lanjutnya.
Hal penting yang disampaikan Heru, kampung pengawasan dibentuk sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta melihat kondisi dan perkembangan Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 yang sedang berlangsung. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar setiap potensi masalah yang hadir dapat dicegah secara cepat. Hal ini sesuai dengan komitmen Bawaslu agar masyarakat mendapatkan hak pilihnya dengan bebas dan rahasia,” katanya.
Sementara Mizwar menambahkan bahwa Kampung pengawasan dapat dikatakan sebagai kampung sadar pemilih, dimana masyarakat memiliki pemahaman dan sadar terhadap pelaksanaan pemilihan dengan selalu aktif melakukan pencegahan dan proses pengawasan pemilihan yang sedang berlangsung. “Kampung pengawasan diharapkan jadi pengingat dan peringatan pada semua pihak untuk tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Kampung pengawasan pilkada adalah kampung yang didalamnya ada keterkaitan program antara Bawaslu dengan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam betuk pengawasan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pengawasan partisiparif dan pendidikan politik yang lebih nyata, dengan output nihilnya politisasi SARA, HOAX, politik uang, dan kampanye hitam, serta masyarakat teredukasi untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran,” tegasnya. **