Taliwang, – Sekda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H Abdul Azis, MH ikut hadir dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2020 tentang wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) I Tahun pra Sekolah Dasar (SD) yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) pada Rabu 18/11 kemarin.
Dikesempatan itu Sekda mengajak semua pihak untuk maksimal menerapkan wajib PAUD, lantaran PAUD sebagai salah satu bentuk penyelenggara pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan, baik koordinasi motoric (halus dan kasar), kecerdasan emosi, kecerdasan spritual. “Mengajak untuk berpendidikan mulai dari PAUD adalah bagian pelayanan wajib pemerintah pada masyarakat,” katanya.
Saat itu Sekda juga meminta kepada Dikbud dan penyelenggara PAUD, agar dapat memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk mengenal sekolah, karena kegiatan di PAUD dapat menanamkan kejujuran dan kedisplinan. “Anak yang sebelumnya mendapat pendidikan di PAUD seringkali memiliki kemampuan untuk komunikasi lebih baik saat sekolah bersama teman-temannya,” lanjutnya.
Masih keterangan H Azis sapaannya, Dikbud dan penyelenggara harus memastikan bahwa dalam layanan PAUD sudah dipersiapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), apalagi kebutuhan layanan dalam lingkup PAUD lebih banyak dari Sekolah dasar. “Saya berharap Dikbud dapat memastikan semua layanan PAUD sudah memenuhi SPM, karena menjadi salah satu kewajiban pemerintah,” tandasnya.
Sementara Agus S.Pd, MM selaku sekretaris Dikbud KSB menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan adalah bagian dari kerjasama Dikbud KSB dengan direktorat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Agus juga menyampaikan bahwa program penuntasan PAUD minimal satu tahun pra-SD dimaksudkan untuk mendorong pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki komitmen tinggi terhadap program PAUD untuk melacak tuntas anak berusia 5-6 tahun agar dilayani pada PAUD. “Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait pentingnya layanan PAUD Pra-SD, meningkatkan komitmen dan kesiapan dalam melaksanakan SPM bidang PAUD serta kesiapan dalam melaksanakan PAUD Holistik dan integratif bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait layanan PAUD Pra-SD,” tegasnya.
Mariati S.Adm selaku kabid PAUD pada Dikbud KSB mengingatkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan diharapkan dapat menyusun rencana kerja tindak lanjut di tingkat Kabupaten, termasuk untuk memastikan dapat terselenggaran sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis), maka kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi, penyusunan, sosialisasi dan pencanangan.
Sebagai informasi bahwa salah satu dasar pijakan adalah Perpres nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan menyebutkan bahwa pada tahun 2030, seluruh anak berhak mendapatkan layanan pendidikan berkualitas, inklusif dan berkesetaraan. Lebih jauh pemerintah telah menerbitkan Perpres nomor 2 tahun 2018 tentang SPM dan sebagai tindaklanjut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permen nomor 32 tahun 2018 tentang standar tekhnis pelayanan minimal pendidikan. **